
Vokalis grup musik Noah Ariel tampil pada Lifetime Tribute To Chrisye Concert di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024).(Imam Husein/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus pemberian royalti hak cipta lagu menjadi atensi parlemen. Perwakilan musisi, Lembaga Manajamenen Kolektif (LMK), Kementerian Hukum, dan beberapa pihak terkait duduk bersama di rapat konsultasi yang membahas menejemen royalti dan perlindungan karya cipta maupun hak cipta bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (21/8).
Polemik ini diharapkan dapat ditengahi dengan undang-undang hak cipta yang tengah digodog. Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel mengeluhkan bagaimana penyanyi tidak leluasa untuk tampil.
Dia menyebut kasus Agnes Monica yang harus menjalani sidang melawan pencipta lagunya berkaitan dengan performing rights. Setelah itu, ada deklarasi serupa oleh beberapa pihak.
"Sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," katanya.
Dia beranggapan bahwa yang harusnya membayarkan performing rights adalah penyelenggara. Namun, Ariel menyebut tidak ada kejelasan sehingga sering terjadi perdebatan antara penyanyi dan pencipta lagi.
"Sampai tadi pagi (kemarin pagi, Red) yang membawakan lagu Tabola Bale, Merlin Claudia, disomasi Rp 5 juta," tuturnya.
Pada kesempatan itu, keluhan terkait royalti juga diutarakan Satrio Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi. Dia menyoroti ketimpangan dalam sistem pengumpulan royalti di Indonesia, yakni adanya ketidakadilan dalam sistem royalti, terutama bagi para pencipta lagu.
Menurutnya, meskipun pencipta lagu telah mencabut kuasanya terhadap lembaga manajemen kolektif (LMK), royalti atas karya mereka tetap dipungut dan diserahkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Contohnya Ari Lasso yang sudah mencabut haknya, tapi WAMI tetap memungut royalti atas lagu-lagunya. Ini sangat tidak adil," ujar Piyu.
Dia juga menyoroti sistem pengumpulan royalti yang dilakukan setelah konser berlangsung. Berdasarkan regulasi saat ini, royalti dipungut sebesar dua persen dari hasil penjualan tiket konser.
Piyu menilai sistem ini membuat pencipta lagu turut menanggung risiko penyelenggaraan acara, berbeda dengan pihak lain seperti artis, vendor, hingga OB yang sudah dibayar sesegera mungkin. "Tapi pencipta lagu malah dibayar setelah konser dan harus menunggu bahkan sampai 6 bulan," tuturnya.
Piyu bersama komunitas AKSI menuntut agar lisensi penggunaan lagu diberikan sebelum konser digelar. Dia mencontohkan praktik di luar negeri di mana seluruh perizinan, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu, diselesaikan sebelum artis naik ke atas panggung.
Lebih lanjut, Piyu mengkritik penggunaan sistem extended collective license dan blanket license yang dinilainya tidak transparan. Dia menilai sistem tersebut rentan terhadap manipulasi karena tidak didasarkan pada data penggunaan lagu secara riil, seperti daftar lagu yang dimainkan.
"Di era digital seperti sekarang, mestinya data penggunaan lagu bisa dikumpulkan secara akurat," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada kesempatan yang sama menyebut LMK Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat dicabut izinnya jika tidak mengunggah data pencipta, pemegang hak cipta, atau pemerintah terkait ke pusat data lagu.
"Apabila dalam jangka waktu kurang lebih dari 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK tidak melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional dapat dicabut," ujar Eddy.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
