Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 05.43 WIB

DPR Setuju Audit LMKN dan LMK

ILUSTRASI. Polemik royalti musik masih terus bergulir. DPR setuju audit LMK dan LMKN. (Freepik/EyeEm) - Image

ILUSTRASI. Polemik royalti musik masih terus bergulir. DPR setuju audit LMK dan LMKN. (Freepik/EyeEm)

Jakarta - Pembayaran royalti musik belakangan menjadi perbincangan tidak hanya oleh masyarakat umum tapi juga para musisi. Kekisruhan ini mendapatkan atensi dari legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iman Sukri mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang meminta dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurutnya audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel. Dia menekankan bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.

"Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman," katanya kemarin.

Iman menyatakan musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan.

"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK kedepan," terang Iman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, persoalan pembayaran royalti musik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.

"Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpangan? Itu yang kita tunggu," ucapnya.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu menyatakan, jika nanti ditemukan penyimpangan atau kesalahan, maka pemerintah dan penegak hukum harus menindak tegas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore