Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Januari 2025 | 16.46 WIB

Tarif Langganan Spotify dan Netflix Terbaru 2025 Setelah ada Kebijakan PPN dari Pemerintah

Ilustrasi: Platform streaming musik populer Spotify. (Telekom Electronic Beats). - Image

Ilustrasi: Platform streaming musik populer Spotify. (Telekom Electronic Beats).

JawaPos.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini diterapkan khusus pada barang-barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang yang Dikenai PPN 12 Persen
Beberapa kategori barang mewah yang terdampak kenaikan PPN meliputi:

  1. Kendaraan Bermotor

  • Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc.
  • Hunian Mewah

    • Rumah dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.
  • Produk Eksklusif Lainnya

    • Kapal pesiar dan pesawat pribadi.

    Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan batasan konsumsi barang-barang mewah.

    Barang dan Layanan dengan PPN Tetap 11 Persen
    Berbeda dengan barang mewah, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, deterjen, dan pulsa tetap dikenakan PPN 11 persen yang sudah diterapkan sejak 2021. Hal yang sama berlaku untuk layanan digital seperti Spotify dan Netflix.

    Tarif Layanan Digital per 2025
    Berikut daftar biaya langganan Netflix dan Spotify di Indonesia tahun 2025:

    • Netflix:

    • Paket Ponsel: Rp59.940/bulan
    • Paket Dasar: Rp72.150/bulan
    • Paket Standar: Rp133.200/bulan
    • Paket Premium: Rp206.460/bulan
  • Spotify:

    • Paket Mini: Rp11.877/minggu
    • Paket Individual: Rp61.039/bulan
    • Paket Duo: Rp79.354/bulan
    • Paket Family: Rp96.459/bulan
    • Paket Student: Rp30.525/bulan

    Kebijakan ini memastikan layanan digital tetap terjangkau bagi masyarakat, sementara pengenaan pajak lebih tinggi diarahkan kepada barang mewah.

    Meski kenaikan tarif PPN tidak menyentuh barang kebutuhan pokok dan layanan digital, kebijakan ini dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat terhadap barang-barang kategori mewah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi pajak terhadap pendapatan negara.

    Untuk masyarakat yang tidak membeli barang-barang mewah, kenaikan PPN ini tidak akan memberikan dampak langsung terhadap pengeluaran sehari-hari.

    Editor: Dhimas Ginanjar
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore