
Mantan karyawan BigHit gunakan nama BTS untuk menipu./Instagram @bts.bighitofficial
JawaPos.com - Seorang mantan karyawan BigHit Music, yang bertanggung jawab mengelola inventaris merchandise BTS, telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan penipuan.
Pada tanggal 20 November KST (Korea Standard Time), Divisi Pidana Pengadilan Distrik Gwangju 12 menjatuhkan hukuman, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Serta 120 jam pelayanan masyarakat atas kasus penipuan, berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Spesifik.
'A' yang sebelumnya bekerja sebagai pemimpin tim di BigHit Music, agensi yang menaungi BTS dituduh menggelapkan total 576 juta KRW atau sekitar Rp 6,567 miliar.
Penggelapan tersebut masuk ke dalam 17 kasus yang menipu para korban, untuk mempercayai bahwa mereka berinvestasi dalam barang merchandise BTS.
“Sebelum anggota BTS masuk wajib militer, mereka akan melakukan aktivitas solo, dan kami mencari investasi untuk merchandise yang akan didistribusikan kepada para penggemar."
"Jika Anda meminjamkan uang kepada kami, kami akan mengembalikan pokoknya dengan keuntungan," dugaan perkataan 'A' kepada para korban.
Sebaliknya, A dilaporkan menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadi, seperti yang diberitakan Allkpop.
“Terdakwa menggunakan jabatannya sebagai pemimpin tim di sebuah perusahaan hiburan ternama, untuk menipu dengan cara yang curang untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang signifikan dengan dalih investasi."
"Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang kepada para korban lebih dari 600 juta KRW atau sekitar Rp 6.831 miliar, melebihi jumlah pokok, maka hukuman penangguhan telah diberikan,” ungkap pengadilan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
