Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Januari 2024 | 22.22 WIB

Pemusik, Penyanyi, dan Pencipta Lagu dalam Seputar Polemik Royalti: Perlu Revolusi Tata Kelola Musik

Anji.(IMAM HUSEIN/DOk.JAWA POS) - Image

Anji.(IMAM HUSEIN/DOk.JAWA POS)

Terlepas dari besaran nominalnya, pembayaran royalti musik selalu jadi isu menarik. Kasus band Stinky yang diwarnai somasi akhir tahun lalu mencuatkan kembali polemik itu. Seperti apa idealnya tata kelola pembayaran royalti di Indonesia?

PENCIPTA lagu yang tidak menyanyikan sendiri karyanya sering kali terabaikan. Saat lagunya populer dan penyanyinya terkenal, si pencipta lagu tetaplah bukan siapa-siapa. Kendati demikian, pencipta lagu tetap berhak mendapatkan royalti musik sebagaimana si penyanyi. Ironisnya, sering kali hak itu juga terabaikan.

Pengabaian hak pencipta lagu paling sering terjadi di konser atau festival musik. Saat membayar fee para penyanyi sebagai penampil, penyelenggara atau promotor rupanya tak selalu memenuhi hak pencipta lagu lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Parahnya, saat penyelenggara atau promotor membayarkan royalti, pencipta lagu tetap tidak menerima haknya dari lembaga tersebut.

Erdian Aji Prihartanto yang lebih beken dengan nama Anji termasuk yang jarang menerima royalti dari konser atau festival musik. ’’Kayak lagu saya itu nggak pernah dibawakan di konser,’’ urainya saat ditemui Jawa Pos pada Senin (15/1).

Pernah suatu ketika, Judika Sihotang mengontak Anji terkait lagu ciptaannya yang akan dibawakan dalam konser di Malaysia. Kepada Anji, Judika menyebut pihaknya sudah meminta penyelenggara untuk membayarkan hak pencipta lagu. ’’Saya kan pencipta lagu Putus atau Terus yang dibawakan Judika,’’ paparnya.

Tapi, apa yang menjadi hak Anji tak kunjung diberikan. ’’Aneh, kan? Saya buka saja ini. Sekelas Mas Ahmad Dhani itu royalti live music-nya hanya Rp 400 ribu. Lalu, Piyu Padi hanya Rp 300 ribu,’’ kata Anji, blak-blakan.

Menurut dia, ada yang tidak beres dalam pengaturan royalti. Khususnya untuk konser dan festival musik. Saat mengutarakan masalah itu ke LMKN, Anji tidak mendapat titik terang. Sering kali LMKN mengaku kesulitan collect royalti dari penyelenggara. ’’Tapi, apa iya cuma itu masalahnya,’’ kritik musisi 45 tahun itu.

Jika penyelenggara atau promotor tidak mau membayar, seharusnya masalah bisa diselesaikan secara hukum. Sehingga ada efek jera bagi penyelenggara atau promotor lain. ’’Sebenarnya problem-nya di mana?’’ lanjut Anji.

Keresahan itulah yang membuat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggagas sistem direct license. Yakni, pembayaran langsung royalti oleh penyelenggara atau promotor kepada si pencipta lagu. Tidak perlu lewat LMKN. ’’Dengan besaran 10 persen dari fee musisi yang manggung,’’ terang lelaki yang menjabat humas AKSI itu.

’’Katakanlah saya manggung sejam 10 lagu dengan fee Rp 100 juta. Jadi, yang Rp 10 juta diberikan ke 10 pencipta lagu. Masing-masing pencipta lagu hanya dapat Rp 1 juta. Dibandingkan dengan musisinya yang dapat Rp 100 juta, tentu nominalnya kecil banget,’’ urainya.

Direct licensing, imbuh Anji, memang belum diatur di Indonesia. Namun, sistem itu sudah berlaku di banyak negara. ’’Belum diatur bukan tidak boleh. Boleh dilakukan kok,’’ terangnya.

Polemik itu seharusnya bisa memicu revolusi tata kelola musik di Indonesia. Baik untuk melahirkan sistem baru maupun membenahi sistem yang sudah ada. Anji yakin, konflik pencipta lagu dengan penyanyi gara-gara pembayaran royalti tidak akan usai selama hak pencipta lagu belum dipenuhi. (idr/c18/hep)

---

TRIVIA ROYALTI LAGU

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore