Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Juli 2023 | 02.58 WIB

Agensi Lee Jun-ho Seret Penyebar Ujaran Kebencian ke Ranah Hukum

Lee Jun-ho

JawaPos.com – JYP Entertainment dikabarkan telah menyeret orang yang menyebar kebencian di sosial media, ke ranah hukum. Hal ini dilakukan setelah menuliskan komentar buruk terhadap artisnya, Lee Jun-ho.

Dalam putusan pengadilan, pelaku ujaran kebencian terhadap Junho disebut telah mengunggah artikel di komunitas online, yang berisi informasi palsu tentang personel 2PM tersebut.

“Terdakwa merusak reputasi korban dengan sengaja menyebarkan informasi palsu melalui jaringan online dengan maksud untuk mencemarkan nama baik korban,” demikian keterangan pengadilan, seperti dilansir dari The Korea Times, Sabtu (29/7).

Atas perkara ini, pelaku pun akhirnya dikenai denda sebesar 3 juta won atau sekitar lebih dari Rp 35 juta. Pihak JYP Entertainment sendiri mengaku tak akan memberikan toleransi apapun kepada pelaku.

Pihaknya juga sudah menggandeng firma hukum untuk terus melanjutkan kasus ini, agar tidak ada lagi troll internet lainnya yang akan melakukan tindakan serupa.

“Perusahaan kami tidak akan menutup mata terhadap penyebaran informasi palsu dan postingan jahat yang tidak berdasar, dan akan terus mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukuman,” kata Agensi JYP Entertainment.

JYP Entertainment juga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada publik, utamanya penggemar Junho, yang selalu mendukung dan melindungi keselamatan sang idola di sosial media.

“Kami berjanji untuk menanggapi dengan tegas setiap tindakan yang melemahkan mereka dengan mengambil setiap tindakan hukum yang tersedia,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore