
Ilustrasi peretasan akun. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
JawaPos.com-Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial Instagram dan Whatsapp (WA) milik Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman, berinisial A (21) dan MRP (19), dikutip dari Antara (14/8).
"Kami telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau illegal akses dan/atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (14/8).
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui WA pada Jumat (4/8), dengan isi pesannya adalah 'ke hack ya akun Instagramnya?'.
"Setelah itu akun WA tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi WA dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun WA tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban," tambahnya.
Ade Safri menjelaskan MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta.
"Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8).
MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer," kata Ade Safri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
