Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Maret 2018 | 07.45 WIB

Hotel Alexis Ditutup Anies Baswedan, Begini Respons Menohok Pengelola

Hotel Alexis resmi ditutup - Image

Hotel Alexis resmi ditutup

JawaPos.com - Pengelola Hotel Alexis membantah jika tempat yang didirikan dituduh digunakan untuk kegiatan prostitusi dan perdagangan manusia. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup tempat hiburan malam yang terkenal se-Asia Tenggara itu.


"Perlu kami tegaskan bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut kami lakukan, demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan guna turut menjaga kondusifitassosial masyarakat, dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online terkait praktek prostitusi dan perdagangan manusia," tutur Legal Consultan PT Grand Ancol Hotel, Lina Novita, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/3).


Lina juga menuliskan bahwa pihaknya merasa dirugikan, dengan adanya tuduhan yang dianggap tendensius tersebut. Menurutnya tuduhan tersebut membuat para karyan yang bekerja kehilangan pekerjaannya. Tidak hanya itu, tuduhan tersebut membuat sebuaj stigma yang negatif di kalangan masyarakat.B


"Bahwa akibat adanya pemberitaan kurang fair tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen), berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, Karaoke, 4 Play lounge yang ada di gedung ex Hotel Alexis yangberlokasi di Jl.RE. Martadinata N0.1,Ancol, Jakarta Utara," tutur Lina.


Selain itu Lina juga menuliskan penutupan Alexis sendiri, dianggap ada kepentingan sehingga membuat usaha tersebut harus ditutup. Padahal menurutnya pihak pengelola sudah berusaha memperpanjang TDUP pada bulan oktober 2017. Diakhirikasinya Lina mengungkapkan permohonan maafnya, atas kegaduhan yang terjadi sehingga menyebabkan beberapa polemik beberapa bulan terkahir.


Sebelumnya diberikan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan ultimatum kepada Hotel Alexis untuk segera menutup usahanya tersebut. Ultimatum itu sendiri telah diberikan sejak Jumat (23/3) lalu, dan berakhir pada Rabu (28/3) ini.


"Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (27/3).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore