
Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur
JawaPos.com - Rencana sidang gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya Veronica Tan dijadwalkan berlangsung Rabu (31/1) mendatang. Namun, hingga kini pihak kuasa hukum dari pria yang akrab disapa Ahok belum mendapatkan surat persidangan perdana tersebut.
Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur mengaku belum mendapatkan surat tanggal persidangan perkara gugatan cerai Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Padahal, tanggal persidangan gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan telah ditentukan pada 30 Januari 2018 oleh PN Jakarta Utara.
Surat gugatan mantan Bupati Belitung Timur itu sendiri sudah terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara registrasi 10. "Belum, sampai saat ini kita belum dapat surat panggilan," kata Josefina saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (11/1).
Josefina menuturkan, pihaknya belum melakukan pertemuan lagi dengan Ahok. Rencananya, kata dia, setelah mendapatkan kabar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara barulah dia mengunjungi Ahok di Mako Brimob, Depok untuk membahas proses selanjutnya.
"Belum, karena saya tunggu surat panggilan dulu, kalau sudah ada surat panggilan kan enak bisa bicara semua, supaya tahu juga untuk ke depannya gimana," terangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan jadwal sidang perceraian Ahok dan Veronica Tan pada Rabu (31/1) mendatang. Keduanya segera dipanggil untuk memastikan persidangan berjalan sesuai yang ditetapkan.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, baik Ahok ataupun Vero tidak diwajibkan hadir sidang perdana tersebut. Mereka berdua bisa diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Namun dia menegaskan pasangan suami istri itu harus menghadiri mediasi. "Sudah ditetapkan tanggal 31 (Januari) hari Rabu itu. Sidang awal terserah siapa yang datang, siapa yang hadir dapat dibenarkan, cuma pada saat mediasi wajib hadir," ujar Jootje saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (11/1).
Dia menjelaskan, sidang cerai nantinya akan dilangsungkan secara tertutup. Hal itu berdasarkan asas hukum yang sudah diatur dalam UUD Kehakiman serta UUD Perkawinan Nomor 174 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 75.
"Itu asas hukum. Jadi menyangkut perkara-perkara tertentu yang tidak dikehendaki publisitasnya misalnya perlindungan anak. Nah itu secara tertutup, asas hukum hanya para pihak," tutur dia.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
