Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2018 | 20.11 WIB

Pengacara Ahok Belum Tahu Sidang Perdana Perceraian

Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur - Image

Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur

JawaPos.com - Rencana sidang gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya Veronica Tan dijadwalkan berlangsung Rabu (31/1) mendatang. Namun, hingga kini pihak kuasa hukum dari pria yang akrab disapa Ahok belum mendapatkan surat persidangan perdana tersebut.


Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur mengaku belum mendapatkan surat tanggal persidangan perkara gugatan cerai Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Padahal, tanggal persidangan gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan telah ditentukan pada 30 Januari 2018 oleh PN Jakarta Utara.


Surat gugatan mantan Bupati Belitung Timur itu sendiri sudah terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara registrasi 10. "Belum, sampai saat ini kita belum dapat surat panggilan," kata Josefina saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (11/1).


Josefina menuturkan, pihaknya belum melakukan pertemuan lagi dengan Ahok. Rencananya, kata dia, setelah mendapatkan kabar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara barulah dia mengunjungi Ahok di Mako Brimob, Depok untuk membahas proses selanjutnya.


"Belum, karena saya tunggu surat panggilan dulu, kalau sudah ada surat panggilan kan enak bisa bicara semua, supaya tahu juga untuk ke depannya gimana," terangnya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan jadwal sidang perceraian Ahok dan Veronica Tan pada Rabu (31/1) mendatang. Keduanya segera dipanggil untuk memastikan persidangan berjalan sesuai yang ditetapkan.


Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, baik Ahok ataupun Vero tidak diwajibkan hadir sidang perdana tersebut. Mereka berdua bisa diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.


Namun dia menegaskan pasangan suami istri itu harus menghadiri mediasi. "Sudah ditetapkan tanggal 31 (Januari) hari Rabu itu. Sidang awal terserah siapa yang datang, siapa yang hadir dapat dibenarkan, cuma pada saat mediasi wajib hadir," ujar Jootje saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (11/1).


Dia menjelaskan, sidang cerai nantinya akan dilangsungkan secara tertutup. Hal itu berdasarkan asas hukum yang sudah diatur dalam UUD Kehakiman serta UUD Perkawinan Nomor 174 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 75.


"Itu asas  hukum. Jadi menyangkut perkara-perkara tertentu yang tidak dikehendaki publisitasnya misalnya perlindungan anak. Nah itu secara tertutup, asas hukum hanya para pihak," tutur dia.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore