Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2017 | 20.25 WIB

Usul Gubernur Dipilih Dewan, Djarot Dapat Kritik Pedas

Djarot Saiful Hidayat - Image

Djarot Saiful Hidayat

JawaPos.com - Usulan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bahwa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dapat dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden, mendapat kritikan. Pernyataan tersebut dinilai menandakan kemunduran dalam berdemokrasi.


"Pemilihan gubernur langsung oleh rakyat karena kita ingin menerapkan demokrasi. Masa Pak Djarot mau mengembalikan lagi ke jaman dulu yang tidak demokratis," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Jumat (22/9).


Sugiyanto meminta Djarot segera menarik usulannya itu. Sebab orang bisa menganggap yang bersangkutan anti demokrasi. "Tentu tidak dapat diterima, jika Gubernur Djarot mengusulkan pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD," kata dia dilansir Indopos (Jawa Pos Group).


Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai, usulan Djarot menghentikan pilkada langsung Jakarta, sebuah kemunduran dan merampas hak politik langsung warga Jakarta. "Aneh nih Djarot cara berpikirnya. Wong presiden saja dipilih langsung warga. Kok mau merampas hak politik warga Jakarta," kata dia.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dapat dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden. Hal tersebut demi menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.


Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.


"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/9) lalu.


Ia mencontohkan, Pilkada DKI Jakarta 2012 yang mengusung enam calon sekaligus, sehingga harus dilakukan selama dua putaran. Saran tersebut disampaikan Djarot saat dirinya membuka focus group discussion (FGD) soal Substansi Perubahan RUU Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.


Dalam penyusunan revisi UU tersebut, Djarot meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai ibu kota dan pusat kepresidenan dan jajaran pemerintahan.


"Saya memaknai demokrasi dalam daerah khusus tidak hanya bisa dimaknai oleh one man one vote. Bisa juga (gubernur) dipilih oleh DPRD atas usul presiden, sehingga menjadi satu kesatuan," kata Djarot.


Oleh karena itu, Djarot menyebut seharusnya posisi Gubernur Ibukota bisa menyatu dengan Pemerintah Pusat, yakni selevel dengan menteri. Sehingga, gubernur dapat memberi masukan ke Pemerintah Pusat untuk membantu percepatan pembangunan dan integrasi daerah kawasan penyangga ibu kota.


"Maka, kewenangan Gubernur DKI Jakarta harus juga sampai ke sana utk bantu terintegrasi. Terintegrasi sistem transportasinya, pengendalian banjirnya, menjadi satu kawasan," kata Djarot.


Terdapat tiga substansi RUU yang dibahas pada FGD tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan gubernur. Kedua, sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan ibu kota negara. Ketiga, pembiayaan pembangunan pada Kawasan Ibu Kota.


Dalam revisi UU tersebut, dibahas desain utama ibu kota yang mencakup kota inti dan kota di sekitarnya, termasuk keterpaduan dan sinkronisasi tata ruang dan pembangunan antara ibu kota dan daerah sekitar.


Namun, bukan berarti daerah sekitar menjadi bagian dari ibu kota, melainkan pembangunan ibu kota harus berkesesuaian dengan pembangunan daerah sekitar dan sebaliknya. "Kalau kita bicara kekhususan Jakarta, kita tidak hanya pikirkan Jakarta. Kita harus kaitkan Jakarta dengan Pemerintah Pusat dan daerah Jabodetabek karena kita tidak bisa dipisahkan dengan daerah sekitar," tukas dia.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore