
Buni Yani
JawaPos.com - Setelah lama diproses akhirnya polisi menyatakan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dengan demikian, Buni Yani, sang tersagka akan digiring ke meja hijau. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, dengan dinyatakan lengkap perkara Buni Yani, maka tersangka akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua. Untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar," kata Komber Argo Yuwono, Rabu (5/4).
Disebutkan Argo, jika berkas Buni Yani telah diserahkan ke jaksa, maka status penahanannya berada di korp Adhyaksa tersebut. Sebab selama ini Buni Yani tak menjalani penahanan, tapi hanya wajib lapor.
Sehingga dia tidak dapat memastikan apakah Buni Yani bakal ditahan atau tidak. (elf/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
