Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2017 | 08.58 WIB

Berkas P-21, Buni Yani Bakal Disidang

Buni Yani - Image

Buni Yani

JawaPos.com - Setelah lama diproses akhirnya polisi menyatakan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.


Dengan demikian, Buni Yani, sang tersagka akan digiring ke meja hijau. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, dengan dinyatakan lengkap perkara Buni Yani, maka tersangka akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan.


"Rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua. Untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar," kata Komber Argo Yuwono, Rabu (5/4).


Disebutkan Argo, jika berkas Buni Yani telah diserahkan ke jaksa, maka  status penahanannya berada di korp Adhyaksa tersebut. Sebab selama ini Buni Yani tak menjalani penahanan, tapi hanya wajib lapor.


Sehingga dia tidak dapat memastikan apakah Buni Yani bakal ditahan atau tidak. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore