Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Maret 2017 | 04.17 WIB

Salahgunakan Atribut Partai, Dua Mantan Pengurus Ranting Gerinda Ini Terancam Pidana

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dua mantan pengurus ranting Partai Gerindra Duren Sawit, Jakarta Timur yakni Achmad Hidayat, dan Maulana Yusuf terancam pidana. Pasalnya, keduanya melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Ahok-Djarot yang telah menyalahi prosedur.

Menurut Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur, Adi Kurnia Setiadi, kedua mantan pengurus ranting  itu menyalahgunakan atribut partai saat prosesi deklarasi. "Keduanya mengaku sebagai pengurus ranting Partai Gerindra. Serta menggunakan atribut berlogo Partai Gerindra. Padahal mereka sudah tidak lagi pengurus," ucap dia Minggu (12/3).

Adi juga berkata, kejadian itu bakal dilaporkan ke Bawaslu, karena termasuk pelanggaran administratif. Bahkan kata dia, Gerindra juga bakal menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti indikasi pencatutan lambang dan atribut partai tersebut.

Selain itu menurut dia, di proses deklarasi itu ada juga ada upaya provokasi terhadap relawan Anies-Sandi lainnya. "Kami akan melakukan upaya hukum. Nanti tim dari advokasi partai yang akan menindaklanjuti," sambung dia.

Diketahui bahwa Achmad dan Maulana, mendeklarasikan diri terkait dukungan kepada Ahok-Djarot di Restoran Nay Jalan Laut Arafuru, Duren Sawit, Sabtu (11/3). Ketika itu keduanya diminta secara simbolis melepaskan seragam putih berlogo partai Gerindra. Lalu, keduanya dikenakan kemeja kotak-kotak khas relawan pendukung Ahok-Djarot.

"Sangat disayangkan mereka berdua telah mencatut atribut dan membawa nama partai Gerindra. Itu sudah memecah belah partai politik dan provokasi. Serta mempengaruhi psikologis para pemilih Paslon nomor tiga," papar Adi.

Pihak Gerindra juga sangat menyesalkan tindakan oknum partai PDIP yang memanfaatkan kedua orang mantan pengurus ranting tersebut untuk kepentingan politik tidak sehat. Meski demikian, Adi belum dapat memastikan apakah pihaknya akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib atau tidak. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore