Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 02.28 WIB

KPU DKI Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

KPU DKI saat memusnahkan surat suara rusak dan berlebih - Image

KPU DKI saat memusnahkan surat suara rusak dan berlebih

JawaPos.com - Sebanyak 46.628 surat suara telah dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.  Ketua KPU DKI Sumarno menyebutkan, surat suara yang dimusnahkan itu dalam kondisi rusak dan berlebih.


Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).  Pemusnahan surat suara  disaksikan oleh perwakilan Polda Metro Jaya dan Badan Pengawas Pemilu serta Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol).


Untuk diketahui, KPU DKI telah menerima surat suara sebanyak 7.341.247 yang telah disebarkan ke masing-masing KPU tingkat kabupaten/kota. Untuk kebutuhan surat suara sebanyak 7.294.619 sudah termasuk 2,5 persen ditambah 2.000 surat suara tambahan.


Dari 46.628 surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil sortiran dan pelipatan dari KPU tingkat kabupaten/kota. Rinciannya, 22.444 surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat dan 24.184 surat suara yang berlebih.


"Semoga pemungutan suara untuk besok pagi mulai pukul 07.00 - 13.00 berlangsung secara aman lancar masyarakat dapat datang berbondong-bondong datang untuk mencoblos ke TPS," kata Sumarno di lokasi.


Dia juga menjelaskan bahwa alasan pihak KPU DKI memusnahkan surat suara sehari sebelum pemungutan suara Rabu (15/2) besok.


"Kenapa suara suara dimusnahkan pada H-1 pada saat pemungutan suara tidak ada satu pun surat suara yang beredar yang telah di TPS yang didistribusikan ditiap TPS kita tahu ada," paparnya.


Soal logistik TPS lainya, KPU DKI memastikan semua kebutuhan dan keperluan saat hari pemungutan suara sudah didistribusikan dan selesai pada malam ini.


"Persiapan harus selesai, semua logistik seharusnya sudah sampai kekelurahan, sekarang sedang bergerak ke TPS, TPS juga sedang didirikan. Dipastikan sampai sore dan nanti malam semua logistik bisa selesai didistribusikan," jelasnya.


Selain itu, dia juga mengimbau agar warga yang belum mendapatkan C6 atau formulir pemberitahuan TPS, diwajibkan tetap datang ke lokasi pencoblosan.


"Untuk itu mereka harus datang ke TPS. Saat penghitungan suara masyarakat harus menyaksikan penghitungan suara. Terima kasih," tutup dia. (uya/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore