Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 12.12 WIB

Digugat Penjual Cobek, Begini Tanggapan Polres Tangsel

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tajudin, 41, penjual cobek yang dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Tajudin pun kini sudah bebas. Atas persitiwa tersebut, Tajudin berencananya akan menggugat Satreskrim Polres Tangsel.

Menyikapi rencana gugatan itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mempersilahkan kuasa hukum Tajudin mengambil langkah hukum atas kasus yang menjerat kliennya tersebut. Alasannya, upaya itu merupakan hak setiap warga negara. Jajarannya pun akan coba membuktikan proses penyidikan atas kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut.

”Kalau memang kami dituntut ya gak masalah, siapa pun berhak mencari keadilan kalau memang merasa dirugikan haknya. Kami tidak pernah melarang hal ini, toh nanti akan ada pembuktiannya saat sidang di pengadilan,” ujarnya kepada koran ini.

Yurikho menambahkan, jajarannya juga akan segera menelaah kembali putusan pengadilan untuk menjawab gugatan dari pihak Tajudin saat persidangan nanti. Bahkan tim penyidiknya juga telah diminta mempelajari kembali berkas perkara kasus eksploitasi terhadap dua anak oleh penjual cobek tersebut.

”Kami akan periksa dan telaah dulu berkas kasusnya yang dulu. Kami pasti tidak tinggal diam menghadapi gugatan itu. Apalagi, menurut kami kasus yang kami tangani itu telah sesuai dengan proses penyidikan kepolisian,” pungkasnya juga. (cok/yuz/JPG)


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore