Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2017 | 02.49 WIB

Polda Metro Bantah Lakukan Kesalahan Periksa Buni Yani, Katanya...

Buni Yani - Image

Buni Yani

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menampik bahwa pemeriksaan Buni Yani sebagai tersangka telah menyalahi aturan. Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tetap berhak memanggil Buni Yani kendati telah melewati batas maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas kasus ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA tersebut.


"Nggak ada ya (menyalahi aturan), hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1).


Seperti diketahui, berkas kasus Buni Yani telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik Polda Metro Jaya sejak 19 Desember 2016 lalu lantaran dinilai kurang lengkap. Hingga saat ini penyidik juga belum melimpahkan lagi ke Kejaksaan.


Karena itu, pihak Buni Yani mempertanyakan kelengkapan berkas yang telah melewati batas 14 hari tersebut. Namun, menurut Argo, pihaknya akan tetap berusaha melengkapi berkas kasus tersebut.


"Jadi kita tetap ya, kita tetap karena kita juga memperbaiki apa yang JPU berikan untuk perbaikan berkas jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke Kejaksaan," kata dia "Jadi kita tetap saja kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kita panggil," imbuhnya.


Buni Yani sendiri memang kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1) hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Namun, dalam pemeriksaan kali ini Buni Yani menyebut kepolisian telah menyalahi aturan lantaran tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan .


"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau gak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan. Pertama KUHAP pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau‎ mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira begitu," kata Buni Yani bersama kuasa hukumnya, Senin (9/1). (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore