Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2017 | 14.18 WIB

Diduga menjiplak Produk, Pendiri PT Polka Disidangkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sidang dengan tergugat co-founder PT Polka Jelita Indonesia, Tiara Adikusumah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin (22/8). Tiara digugat karena dituduh telah melakukan penjiplakan produk kecantikan milik PT Martina Berto dan membocorkan rahasia perusahaan tersebut.


Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi Taufik Harun yang merupakan mantan rekan kerja Tiara di PT Martina Berto. Ketika itu Taufik menjabat sebagai staf desainer di perusahaan itu. Yakni anak buah dari Tiara.


Di depan Mejelis Hakim Taufik mengatakan sikap Tiara dinilai baik selama bekerja. Tidak ada satupun kasus yang dilakukan oleh Tiara. Namun Taufik mengaku tidak mengetahui terkait tuduhan penjiplakan kosmetik jenis lipstik yang dilakukan oleh Tiara.


"Kalau masalah penjiplakan saya tidak tahu pak. Tapi saya tahu betul komposisi kosmetik milik PT Martina Berto pak," ujarnya.


Oleh karena itu, hakim ketua meminta pihak penggugat untuk melampirkan produk milik PT Martina Berto dalam sidang selanjutnya untuk ditindaklanjuti.


Penasehat Hukum Tiara, Vicky Alexander Arifin mengklaim kalau klinennya tidak bersalah. Tidak ada satupun tindakan penjiplakan produk yang dilakukan klinenya terhadap PT Martina Berto. Hal tersebut sangat mudah dibuktikan.


Diantaranya produk lipstik yang dihasilkan kliennya, PT Polka Jelita Indonesia merupakan lipstik cair. Berbeda dengan produksi PT Martina Berto yang membuat lipstik padat bukan cair.


Kemudian terkait posisi yang dijabat Tiara. Jabatan tiara di PT Polka Jelita Indonesia jauh berbeda saat di PT Martina Berto. Saat di PT Martina Berto, Tiara menjabat sebagai Grapich Specialist. Yakni membawahi Grafic Desihnet dan Visual Merchandiser.


"Dan sekarang menjadi co-founder atau salah satu pendiri. Jadi sangat berbeda. Dan tidak melanggar perjanjian. Sebab pada surat kontrak Tiara tidak diperbolehkan untuk bekerja di perusahaan lain dengan jabatan yang sama ketika di PT Martina Berto," kata dia.


Sebab itu, pihaknya meminta agar pihak penggugat bisa menunjukan bukti kuat terkait tuduhannya itu.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore