
Rentang Usia Penderita Observasi Febris di IGD RSUD Ibnu Sina
JawaPos.com – Lebih dari tiga tahun BPJS Kesehatan berjalan sejak Januari 2014, banyak warga Kota Giri yang belum paham alur pelayanan. Banyak pasien yang memilih langsung masuk rumah sakit tanpa rujukan puskesmas lebih dulu.
Kekurangpahaman itu melanda peserta BPJS Kesehatan. Baik mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI). Menurut aturan, sebelum ke rumah sakit, pasien BPJS harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Misalnya, puskesmas atau klinik swasta. Namun, mereka tidak mematuhinya.
Berdasar data Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ibnu Sina, selama Januari–Juni, pasien gejala panas dan demam biasa atau observasi febris (OF) menempati peringkat tertinggi (selengkapnya lihat grafis). Padahal, OF bukanlah kasus gawat darurat. ”Sebagian besar pasien BPJS Kesehatan,” ujar Kepala IGD RSUD Ibnu Sina dr Muhammad Rusydi, Senin (10/7).
Dia menjelaskan, pasien BPJS dengan kasus OF seharusnya berobat ke puskesmas atau klinik lebih dulu. Kalau kondisinya lebih serius, akan dirujuk ke rumah sakit. Tidak langsung ke rumah sakit tanpa membawa rujukan.
Masalah tersebut, lanjut dia, kerap membuat manajemen RS dilema. Seharusnya pasien IGD datang dengan kondisi gawat atau darurat. Misalnya, penderita asma atau penyakit jantung. Namun, rumah sakit tidak bisa menolak pasien. Karena itu, pasien tetap ditangani. ”Observasi minimal tiga jam. Kalau membaik, langsung dipulangkan,” terangnya. Menurut alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga tersebut, banyak pasien yang tidak paham kondisi kesehatan. Demam tinggi dianggap darurat.
Kasus seperti itu banyak terjadi kepada pasien anak. Saat suhu tubuh anak mencapai 39 derajat, orang tua langsung panik. Dibelikan obat, tapi demam tidak turun. Kondisi tersebut banyak dianggap sebagai kasus gawat darurat. ”Padahal, di puskesmas, sudah bisa tertangani,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ibnu Sina dr Wiwik Tri Rahayuningsih menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan harus menjalani pengobatan secara bertahap. Mulai fasket tingkat pertama hingga tingkat lanjut. Agar bisa dilayani di rumah sakit, pasien mesti membawa rujukan dari puskesmas. ”Itu sudah prosedur,” ucapnya.
Dia menyebutkan, tindakan dan penanganan pasien di rumah sakit berbeda dengan puskesmas. Misalnya, pasien OF. Di puskesmas, pasien hanya diberi obat oral. Sementara itu, di rumah sakit, pasien diberi injeksi. ”Karena berkaitan dengan pihak BPJS (Kesehatan, Red), tidak semua tindakan bisa asal diberikan,” pungkasnya. (adi/c16/roz)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022