Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Mei 2017 | 07.56 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ingatkan Ketahuan Pungli, Hukumannya Berat

INSPEKSI: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (dua dari kiri) berkunjung Sabtu (20/5) ke JIIPE. - Image

INSPEKSI: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (dua dari kiri) berkunjung Sabtu (20/5) ke JIIPE.


JawaPos.com – Pelayan publik tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli). Aksi nakal pemerasan bakal diganjar pidana setimpal. Peringatan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat berkunjung ke Kota Pudak Sabtu (20/5).



’’Saya ingatkan, tak boleh ada pungli sedikit pun dalam proses sertifikasi. Ancaman hukumannya berat,’’ tutur Sofyan saat berada di ruang pertemuan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Dia memberikan ceramah kepada ratusan kepala BPN se-Jatim. Dia juga mengingatkan soal target percepatan sertifikasi tanah dari pemerintah pusat.



Sofyan datang untuk memantau penerapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program tersebut memang baru diluncurkan tahun ini. Aturan anyar itu menuntut masyarakat untuk melaporkan tanahnya. Entah bagaimanapun kondisinya. ’’PTSL itu untuk memetakan tanah. Tujuannya, memudahkan sertifikasi,’’ katanya. Dia tidak menampik, keluhan soal PTSL memang banyak. Namun, dia optimistis program tersebut akan berjalan maksimal. Salah satunya bisa mencapai target 5 juta sertifikasi.



Dalam kunjungannya, Sofyan menyempatkan datang ke Desa Tebaloan, Duduksampeyan. Desa tersebut memang terpilih sebagai salah satu sasaran kegiatan sertifikasi masal atau program nasional agraria (prona). BPN bakal membantu sertifikasi lahan di daerah tersebut.



Sofyan sempat berdialog dengan warga. Masyarakat tidak menyia-nyiakannya. Mereka mengeluhkan soal aksi pemerasan dari oknum-oknum yang mengungkit-ungkit masalah biaya administrasi prona. ’’Padahal, biaya itu juga untuk masyarakat. Kami meminta keamanan dari kepolisian atau Pemkab Gresik,’’ tutur Kepala Desa Tebaloan Sultan.



Sofyan menjawab dengan enteng. Dalam prona memang tidak ada biaya. Namun, sejumlah persyaratan tetap dibebankan kepada masyarakat. Misalnya, meterai dan patok tanah. Dia mengingatkan, aturan prona sudah jelas. Kalaupun ada biaya untuk administrasi, seharusnya masalah itu dimusyawarahkan. Dengan begitu, semua warga bisa menerima.



Selain mengunjungi Tebaloan, rombongan menteri bergeser ke kawasan industri JIIPE di Manyar. Bupati Sambari Halim Radianto ikut mengawal. Hadir pula Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito dan Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Kav Widodo Pujianto.



Di JIIPE, Sofyan menjelaskan pentingnya peran swasta dalam program sertifikasi tanah. Apresiasi diberikan kepada perusahaan yang bersedia membantu mengurus dokumen tanah. Selain di Surabaya, ada perusahaan di Gresik yang melakukannya melalui program corporate social responsibility (CSR) Salah satunya, pengelola JIIPE. Kabarnya, mereka berencana membantu sertifikasi tanah di tiga desa yang dekat dengan kawasan industri. ’’Tentu positif. Kami bakal mendorong pengusaha lain,’’ ucapnya. (hen/c7/ai)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore