
SALAH SIAPA: Sebagian bangunan yang berdiri di kawasan lindung pamurbaya Kelurahan Medokan Ayu. Pemkot tidak menerbitkan IMB untuk bangunan di kawasan pamurbaya.
JawaPos.com – Pengawasan di kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya) benar-benar lemah. Buktinya, ditemukan lagi puluhan rumah yang berdiri tanpa izin di pamurbaya. Persisnya di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut.
Di sana banyak rumah yang dibangun di dekat kawasan hutan bakau. Rumah-rumah tersebut berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Sebelum meninjau lapangan, Jawa Pos mengecek peta peruntukan di website dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR). Data tersebut lantas disinkronkan dengan foto satelit Google Maps. Hasilnya, terlihat bangunan di kawasan RTH dan di permukiman.
Sebagian besar rumah masih dibangun. Namun, sudah ada masyarakat yang mendiami sebagian kawasan tersebut. Padahal, kondisi jalan masih berupa tanah urukan. Selain itu, sebagian petak tanah masih berupa genangan. Pemilik tanah belum membangun rumahnya.
Salah satu warga yang ditemui Jawa Pos menyatakan, pihaknya tidak tahu bahwa tanah yang dibeli merupakan kawasan lindung. Mereka baru tahu beberapa hari belakangan, saat kawasan lindung jadi sorotan media. ’’Kami wong cilik bisa apa. Harusnya pemerintah mengeluarkan solusi,’’ katanya.
Meski begitu, dia yakin peruntukan bangunannya bisa berubah. Sebab, ada seorang anggota DPR yang pernah berjanji bahwa lahan tersebut bisa berubah peruntukan. ’’Nanti kan JLLT (jalur lintas luar timur) dipindah ke timur. Otomatis akan ada perubahan kan,’’ katanya yakin. Namun, seandainya bangunannya ditertibkan, dia mengatakan bahwa warga tidak akan tinggal diam. Mereka akan menuntut kompensasi yang sepadan.
Di timur perumahan tersebut terdapat banyak tanah yang dikavling. Banyaknya hutan bakau yang tumbuh pun ditebang. Pohon yang berfungsi menahan intrusi air laut itu dihabisi untuk membentuk tanah datar. Banyak kawasan pertambakan yang berubah menjadi lapangan. Sudah ada patok-patok penanda. Kabarnya, lahan tersebut sudah laku keras.
Kepala DPRKP CKTR Eri Cahyadi menegaskan, kawasan RTH tidak akan mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, kawasan di Medokan Ayu bernasib sama dengan Gunung Anyar Tambak. Sama-sama tidak akan punya IMB. ’’Kalau terbangun, pasti tidak ada izinnya,’’ ungkapnya.
Satpol PP memberikan surat peringatan kepada 99 rumah di Gunung Anyar Tambak pada 24 Februari lalu. Langkah tersebut diterapkan setelah kawasan itu terbukti berada di zona terlarang untuk dibangun. ’’Perlakuannya sama kayak yang sekarang terbangun (di Gunung Anyar, Red),’’ lanjutnya. (sal/c15/oni/sep/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
