
BABAT HABIS: Kompol Muham mad Fatoni (kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sejumlah tersangka.
JawaPos.com – Jeruji besi belum sepenuhnya bisa membatasi ruang gerak pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Ungkap kasus jajaran Unit Reskrim Polsek Waru menjadi buktinya. Mereka membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari balik bui.
Keberhasilan petugas bermula dari penangkapan Mohamad Hadi Maksun, 34. Warga Desa Berbek, Waru, itu adalah residivis kasus narkoba. Dia baru bebas pada akhir tahun lalu.
Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Hadi. Meski pernah mendekam di penjara, pemilik warung kopi itu ternyata tidak kapok. Dia kembali mengedarkan narkoba. ’’Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi itu valid,’’ ujarnya Selasa (14/2).
Sejumlah petugas pun dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Hadi yang sedang berada di rumahnya kaget saat melihat kedatangan polisi. Dia tidak bisa menolak ketika petugas menggeledah isi rumahnya. Barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 50 gram pun ditemukan polisi. ’’Dipisah menjadi empat poket,’’ katanya.
Hadi menjelaskan, narkoba yang dimilikinya tersebut dipasok seorang narapidana berinisial YD yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurut dia, proses transaksi sudah berlangsung tiga kali. Hadi menerima SS dari kurir dengan menggunakan sistem ranjau. Narkoba berbentuk kristal putih tersebut biasanya diambil di sekitar Perumahan Pondok Candra, Waru. ’’Ditaruh dalam tong sampah,’’ jelas Fatoni.
Menurut Fatoni, SS itu dikemas ulang oleh Hadi menjadi beberapa poket. Lalu, dijual lagi kepada para pecandu di kawasan Waru. ’’Harganya bervariasi. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per poket. Bergantung berat,’’ tuturnya.
Hadi mengaku belum meraup keuntungan dari SS yang diedarkannya. Sebab, mayoritas pembelinya belum membayar. Dia sengaja tidak membebani pembeli untuk langsung membayar agar ruang gerak peredaran narkoba yang dirintisnya cepat berkembang. ’’Baru satu bulan mengedarkan. Sebelumnya ditangkap karena menjadi pengguna,’’ ujar Hadi.
Upaya polisi mengembangkan penyidikan kasus itu membuahkan hasil. Saat menjalani proses penyidikan, Hadi tidak berhenti bernyanyi. Dia beberapa kali mencokot nama pecandu yang masuk dalam jaringannya. Dengan begitu, sejumlah tersangka lain diringkus secara bergantian.
Mereka adalah Haris Tri Aditama, 36, warga Desa Tambakrejo, Waru. Lalu, Kanzul Fikri, 21, dan Fajar Anshori, 20, keduanya warga Desa Tambak Cemandi, Sedati; Andik Fanani, 23, warga Desa Mojopurogede, Bungah, Gresik; dan Alfian Andri Ashari, 23, warga Desa Sawotratap, Gedangan. (edi/c7/pri/sep/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
