Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 05.13 WIB

Bumil Harus Bawa Surat Dokter

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – PT KAI (Persero) menerapkan aturan khusus untuk ibu hamil (bumil). Mereka yang mengandung di usia 3,5 hingga 7 bulan wajib menunjukkan surat dokter sebelum naik kereta api.


Peraturan itu bertujuan meningkatkan layanan dan kenyamanan kepada penumpang. Terutama ibu hamil yang memiliki risiko tinggi melakukan perjalanan. Sudah banyak contoh kasus perempuan melahirkan di kereta. Misalnya, KA Doho jurusan Surabaya–Malang pada Januari lalu. Kereta itu terpaksa berhenti di Stasiun Jombang karena ada penumpang yang akan melahirkan. Akibatnya, perjalanan kereta tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.


Bagi keluarga perempuan yang melahirkan di kereta, pengalaman itu tidak menjadi masalah. Tetapi, ada penumpang lain yang merasa dirugikan. Perjalanan mereka terhenti hanya untuk menunggu persalinan tersebut. Selain itu, peralatan medis di dalam kereta sangat terbatas. PT KAI bisa disalahkan apabila keselamatan ibu dan bayi tidak tertolong.


Manajer Pemasaran Angkutan PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiaji menjelaskan, ada prosedur baru yang harus dilalui untuk bumil. Mereka wajib membawa surat keterangan dokter. Surat itu harus menjelaskan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu maupun janin. ’’Penumpang tersebut juga wajib didampingi minimal satu orang pendamping,’’ kata Agus.


Jika penumpang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter, petugas klinik stasiun memeriksanya. Apabila diizinkan berangkat, penumpang tersebut bisa melanjutkan masuk ke kereta. ’’Tetapi, harus tanda tangan surat pernyataan risiko ditanggung sendiri. PT KAI lepas tangan dari apa pun yang menyangkut kehamilan itu,’’ tegas dia.


Sebaliknya, apabila petugas klinik menyatakan tidak bisa berangkat, petugas bisa mengembalikan tiket tersebut. PT KAI (Persero) akan mengembalikan biaya tiket tanpa biaya pemesanan. Artinya, uang yang dikembalikan hanya nilai tiket yang sudah ditetapkan.


Humas PT KAI (Persero) Daop 8 Gatut Sutiyatmoko mengatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 31 Maret. Saat ini petugas di stasiun yang di bawah pengawasan Daop 8 sedang menggelar sosialisasi kepada masyarakat. ’’Jangan sampai ada kesalahpahaman tentang penerapan aturan tersebut,’’ ujarnya.



Gatut menegaskan, kebijakan itu tidak bermaksud menghambat hak masyarakat mendapat layanan transportasi. PT KAI justru ingin memberikan kenyamanan kepada penumpang, termasuk bumil. Bagaimanapun, persalinan di dalam kereta berisiko tinggi. (riq/c19/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore