Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 10.11 WIB

Blok Tahanan Anak Tidak Ideal

Tahanan Anak di Rutan Medaeng - Image

Tahanan Anak di Rutan Medaeng


JawaPos.com – Masalah overkapasitas seolah menjadi hal yang lumrah di Rutan Kelas I Surabaya. Tidak hanya di blok tahanan dewasa, kondisi serupa juga terjadi di blok tahanan anak. Bahkan, angkanya tercatat paling tinggi sejak UU Perlindungan Anak disahkan pada 2014.



Kepala Seksi Register Rutan Kelas I Surabaya Jumadi menyatakan, kondisi blok anak sudah tidak ideal. Saat ini penghuninya mencapai dua kali lipat dari kapasitas ideal 201 anak (selengkapnyalihat grafis). Kondisi itu membuat mereka harus tidur berdesakan. ”Beberapa tidur di aula di dalam blok,” ujarnya.



Satu kamar diisi 6–7 anak. Padahal, seharusnya hanya tiga anak. Kondisi tersebut membuat Jumadi prihatin. Sebab, situasi itu tidak layak untuk tumbuh kembang anak.



Selain itu, ada fakta bahwa mayoritas anak berhadapan dengan hukum (ABH) hanya ikut-ikutan. Mereka tidak beraksi sendiri. Kebanyakan justru dilibatkan dengan perkara orang dewasa. Karena itu, mereka lebih cocok dianggap korban. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan. ”Dalam proses hukum, sebenarnya mereka tidak perlu ditahan di rutan,” katanya.



Jumadi menuturkan, kondisi tersebut justru membahayakan anak. Apalagi, ada kemungkinan mereka berbaur dengan tahanan dewasa dari berbagai macam jenis pidana. ”Mereka biasanya berbaur saat berolahraga,” jelasnya.



Pembatasan gerak berupa pembedaan pembukaan pintu blok belum maksimal. Dia mengakui, kondisi itu sebenarnya merupakan salah satu jenis pelanggaran yang harus diperhatikan. Anak-anak seharusnya mendapat perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan. ”Tempat penahanan juga harus mencerminkan bahwa itu adalah tahanan anak-anak,” ungkapnya.



Dia memaparkan, selama ini di rutan di Desa Medaeng, Waru, Sidoarjo, itu, tidak ada sarana khusus untuk anak-anak. Fasilitas dan pembinaan kurang maksimal. Berbeda dengan yang dimiliki lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). ”Seharusnya lebih diperhatikan agar hak anak terpenuhi,” paparnya.



Selama ini kegiatan untuk anak hanya bersifat olahraga dan kesenian. Belum ada layanan pendidikan yang memadai. Kendati sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga, belum semua anak bisa mengakses. ”Hanya 10 persen yang mendapatkan pendidikan lanjutan dalam rutan,” ucapnya.



Pihaknya berencana mengajukan usul untuk didirikan rutan khusus anak. Tujuannya, hak-hak anak bisa dipenuhi. ”Nanti kami usulkan. Sebab, kondisinya memang cukup memprihatinkan,” pungkasnya. (aji/c16/fal/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore