Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 01.29 WIB

Hotman Paris Siap Lima Koper Bukti, Tapi, Sidang Ditunda Lantaran Saksi Tidak Datang

DUKUNGAN PENUH: Chinchin (kiri) berdampingan dengan Hotman Paris Hutapea. Kanan, Mat Mochtar mengacungkan jempol kepada terdakwa. - Image

DUKUNGAN PENUH: Chinchin (kiri) berdampingan dengan Hotman Paris Hutapea. Kanan, Mat Mochtar mengacungkan jempol kepada terdakwa.

JawaPos.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dan pencurian dengan terdakwa Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), Rabu (18/1) ditunda. Empat saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir di persidangan.


Empat saksi yang sejatinya dihadirkan adalah Bambang Supriadi, Purwanto (karyawan PT BCM), dan Eva Puspita Sari (mantan karyawan PT BCM). Selain itu, jaksa memanggil Gunawan Angka Widjaja (suami Chinchin sekaligus komisaris PT BCM). Tiga orang yang disebutkan di awal tidak hadir. Ketiganya tidak memberikan keterangan kepada JPU.


Sementara itu, Gunawan bersurat kepada JPU. Isi surat tersebut berisi permohonan maafnya tidak bisa bersaksi di persidangan karena sedang sakit. Dalam surat dokter yang dibacakan JPU Sumantri, Gunawan memerlukan istirahat selama tiga hari. ’’Terhitung mulai hari ini, Yang Mulia,” tutur Sumantri.


Ketua Majelis Hakim H R. Unggul Warsito kemudian meminta JPU memanggil lagi para saksi. Apalagi Gunawan. Sebab, dia adalah pelapor perkara tersebut. Keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak kronologi kejadian. ’’Minggu depan tolong dihadirkan kembali,” ujar Unggul. Sidang kemudian ditunda sampai 25 Januari.


Tak pelak, kejadian itu membuat Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chinchin, kecewa. Pria yang baru diberi kuasa oleh Chinchin tersebut mengaku sudah mengira bahwa Gunawan tidak akan datang. Padahal, timnya sudah menyiapkan barang bukti sebanyak lima koper. Koper-koper berukuran besar itu berisi dokumen PT BCM. ’’Mohon izin, Yang Mulia. Kami sudah mengira bahwa saksi tidak akan hadir,” tuturnya kepada majelis hakim.


Ditemui setelah persidangan, Hotman mengatakan sangat prihatin dengan kondisi yang menimpa Chinchin. Menurut dia, perkara itu tidak layak di-P-21. Sebab, kata dia, pemindahan dokumen sepenuhnya merupakan kuasa direktur utama. ’’Ini kan kuasa direktur utama. Jadi, tidak bisa dianggap sebagai pidana,” jelasnya.


Dia mengatakan bahwa perkara itu terlalu dipaksakan. Hal tersebut terlihat dalam proses hukum yang dianggapnya sangat tergesa-gesa. Waktu dari penetapan tersangka hingga pelimpahan ke pengadilan relatif singkat. ’’Kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung bahwa ada jaksa yang semena-mena di Surabaya,” kecamnya.


Selain Hotman, beberapa tokoh sempat menyedot perhatian peserta sidang. Di antaranya, Arteria Dahlan (anggota Komisi II DPR), Hesti Armiwulan (anggota Komnas HAM 2007–2012), Dhanang Sasongko (Sekjen Komnas Perlindungan Anak), dan Ketua Gerakan Rakyat Surabaya Mat Mochtar. Mereka mengaku sengaja datang ke persidangan untuk memastikan sidang berlangsung adil.


Bahkan, Arteria sejak awal mengikuti perkara itu. Dia juga menjadi salah seorang penjamin agar Chinchin tidak ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, surat jaminan dan permohonan penangguhan penahanan tidak mendapat respons dari Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat Kombespol Iman Sumantri. ’’Padahal, penjaminnya dari tokoh masyarakat. Tapi, tidak digubris,” keluhnya.


Dia menganggap bahwa perkara tersebut penuh rekayasa. Karena itu, politikus dari Partai PDI Perjuangan tersebut meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberikan arahan kepada anak buahnya. Bahkan, dia meminta Kapolri bertindak tegas apabila ada anggota polisi yang berlaku tidak benar. ’’Saya minta Kapolri tegas, jangan sampai ada lagi hal-hal semacam ini, Kapolrestabes dan Kasatreskrim itu harus diperiksa,” kecamnya.


Sementara itu, Dhanang menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak akan terus mengikuti jalannya persidangan. Hal tersebut penting dilakukan karena perkara itu membuat anak-anak Chinchin ikut menjadi korban. Apalagi ketika Chinchin ditahan selama sebulan di Rutan Kelas I Surabaya. ’’Kami melihat, kondisi ini sangat mengganggu tumbuh kembang ketiga anak Ibu Chinchin,” terangnya.



Dia berjanji terus melakukan pendampingan agar anak-anak Chinchin bisa kembali pulih dan hidup normal lagi. ’’Kami berharap hakim akan lebih arif sehingga bisa memberikan keputusan terbaik,” harapnya. (aji/c7/dos/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore