Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Januari 2017 | 02.33 WIB

Portal Pantura Jadi Sengketa, Pemkab Ngotot Pasang, Balai Besar Jalan Bongkar

DIBONGKAR: Portal penghadang angkutan berat yang terpasang di Jalan Desa Betoyo, Manyar. Portal itu diprotes oleh balai besar jalan. - Image

DIBONGKAR: Portal penghadang angkutan berat yang terpasang di Jalan Desa Betoyo, Manyar. Portal itu diprotes oleh balai besar jalan.

JawaPos.com – Pemasangan portal di jalan pantura belakangan menjadi sengketa antara Pemkab Gresik dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII.


Portal itu dipasang pemkab untuk membatasi jumlah kendaraan berat. Padahal, pengelolaan jalan pantura yang berstatus jalan nasional merupakan wewenang pemerintah pusat.


Sudah sekitar sepekan ini Pemkab Gresik memasang portal di ruas jalan Manyar hingga Bungah. Lokasinya berada di dua titik. Yaitu, Jalan Raya Banyutami dan Jalan Raya Sembayat. Jarak antarportal mencapai 2,3 meter.


Dengan portal palang, kendaraan barang yang lebarnya lebih dari 2,3 meter tidak bisa melintas. Kendaraan itulah yang selama ini dinilai sebagai perusak jalan.


Nah, BBPJN VIII dan Pemprov Jatim ternyata merekomendasikan pembongkaran dua portal tersebut. Di sisi lain, pemkab bersikukuh portal tetap dipasang.


Belum ada solusi soal portal yang membatasi kendaraan lewat itu.  Akhir pekan (13/1) diadakan rapat di kantor Dishub Jatim.


Seluruh instansi terkait hadir. Mulai perwakilan Dishub Jatim, ditlantas polda, BBPJN VIII, serta perwakilan Dishub-Dinas PU Gresik.


Rapat koordinasi tersebut merekomendasikan pembongkaran portal. Pembatas itu dianggap mengganggu arus kendaraan barang. Alasan lainnya adalah soal kewenangan.


Sebab, manajemen rekayasa lalu lintas di jalur pantura merupakan wewenang pemerintah pusat. Satu portal di Jalan Raya Sembayat sudah dibongkar BBPJN VIII.


Portal tersebut dianggap mengganggu aktivitas kendaraan berat untuk proyek perbaikan jalur pantura. Di sisi lain, Pemkab Gresik tetap menolak rekomendasi itu.


Adanya portal tersebut dianggap penting. Mengapa? Alasan utamanya, jumlah operasional angkutan barang sulit dibatasi. ’’Selama tidak ada portal, sulit ditertibkan,’’ jelas Kepala Dishub Gresik Andhy H. Wijaya.


Dia menjelaskan, berbagai cara sudah dilakukan pemkab untuk membatasi lalu lintas angkutan barang, terutama angkutan berat.


’’Kami sudah sering mengadakan razia. Rambu-rambu juga sudah dipasang. Namun, jumlah pelanggaran itu sulit ditekan,’’ katanya.



Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gresik Bambang Isdianto menyatakan, pemasangan portal menjadi solusi untuk mengurangi kerusakan jalan di jalur pantura.


’’Makanya kami tetap menolak rekomendasi pembukaan portal tersebut,’’ ungkapnya. (ris/c5/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore