Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2017 | 02.38 WIB

Eks Dirut PDAM Delta Tirta Masuk Bui Blok Rumah Sakit

Utang Piutang Berujung Tahanan - Image

Utang Piutang Berujung Tahanan


Seperti diberitakan kemarin, Djayadi akhirnya dieksekusi tim Kejari Sidoarjo setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dia terjerat kasus peminjaman uang Rp 3 miliar milik PDAM ke tim sepak bola Deltras pada 2011.


Penyidik kejaksaan menilai pemberian pinjaman itu menyalahi peaturan daerah (perda). Atas dasar itu, jaksa menuntut Djayadi dengan pidana selama dua tahun.


Namun, hakim memvonis Djayadi dengan hukuman selama setahun dan denda Rp 50 juta. Hukuman tersebut dianulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.


Namun, ternyata MA menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai dasar bagi jaksa untuk mengeksekusi Djayadi.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Sunarto mengaku belum bisa menentukan nasib Vigit Waluyo yang terlibat perjanjian kerja sama peminjaman uang PDAM Delta Tirta dengan Djayadi.


Dia belum memeriksa berkas Vigit. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan. “Mungkin besok (hari ini, Red) baru bisa kita tentukan nasibnya,” ujar Sunarto.



Sebelumnya, hakim menyatakan Djayadi dan Vigit dianggap sama-sama bersalah dalam perkara tersebut. Vigit dianggap bersalah karena mendapat pinjaman tetapi tidak masuk pembukuan Deltras.


Kabarnya, dana itu dipakai untuk membayar utang, gaji, dan akomodasi pemain Deltras saat itu. ''Tunggu saja, kalau memang salah, pasti kita proses,” tegas Sunarto. (may/aji/c7/hud/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore