
Prioritas Pengembangan Kawasan Gresik Utara
JawaPos.com – Pengembangan wilayah Gresik Utara menjadi salah satu prioritas dalam rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK) 2010–2030 yang dibahas Pemkab dan DPRD Gresik. Salah satunya adalah kawasan industri besar dan kecil. Pembahasan masih mandek.
Dalam RDTRK Gresik Utara 2010–2030, ada tiga wilayah yang masuk dalam perencanaan itu. Yakni, Kecamatan Panceng, Sidayu, dan Ujungpangkah. ”Persiapannya sudah dimulai. Bulan depan (Maret, Red) kami bahas,” kata Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Gresik Suberi kemarin.
Dalam draf tersebut, ada empat prioritas penetapan peruntukan kawasan. Pertama adalah pengembangan kawasan industri. Wilayah yang dipilih adalah Ujungpangkah dan Panceng. Proyeksinya, kawasan itu akan menjadi daerah pengembangan Kawasan Industri Gresik (KIG) saat ini. Kawasan pantura diplot menjadi wilayah pengembangan industri sedang dan kecil/rumah tangga. Areanya disebar di tiga kecamatan tersebut.
Kedua, yang masuk prioritas penetapan peruntukan adalah kawasan agropolitan. Usaha itu dipusatkan di Kecamatan Ujungpangkah dan Sidayu. Ketiga adalah kawasan lindung dan penataan sempadan sungai di seluruh wilayah pantura. Kawasan tersebut tidak boleh diubah, tapi harus dijaga.
Yang keempat adalah pendirian kawasan perdagangan dan jasa. Misalnya, Kecamatan Ujungpangkah yang meliputi Desa Banyuurip, Pangkahwetan, Ketapanglor, dan Karangrejo. Selain itu, di Sidayu, ada Desa Wadeng, Golokan, Sukorejo, dan sekitarnya.
Sebagai infrastruktur pendukung, di sana disiapkan pengembangan jalan yang strategis. Salah satunya adalah jalur poros utama penghubung Ujungpangkah–Panceng–Sidayu yang terkoneksi dengan Kabupaten Lamongan. Jadi, arus perdagangan dan industri akan didukung ketersediaan transportasi.
Dokumen draf RDTRK Gresik Utara 2010–2030 itu sebenarnya diselesaikan eksekutif-legislatif pada akhir 2016. Dalam dokumen itu, cukup banyak perubahan yang signifikan tentang peruntukan wilayah Gresik Utara. Namun, dokumen tersebut batal ditetapkan. Sebab, Pemprov Jatim belum setuju. ”Ada yang perlu diperbaiki dan ada syarat yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Perubahan peruntukan itu juga masih memicu pro-kontra. Sebab, ada sejumlah proyek yang berpotensi menyalahi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Salah satunya adalah ploting kawasan Ujungpangkah-Panceng untuk industri. DPRD mengusulkan RTRW diubah lebih dulu, baru RDTRK disahkan.
Kepala Badan Penelitian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Tugas Husni menambahkan, RTRW tidak perlu diubah lebih dulu. ”Sebab, meski ada perubahan peruntukan, sebenarnya tidak sampai mengubah esensi RTRW,” tambahnya.
Dia mencontohkan rencana peruntukan kawasan Panceng-Ujungpangkah untuk industri. ”Nanti industri tetap diarahkan untuk mendukung kawasan minapolitan,” pungkasnya. (ris/c16/roz/sep/JPG)

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
Kasus Penipuan ASN di Gresik Menghadirkan Fakta Baru, Pegawai DPMD Mengaku Jadi Korban
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
Jangan Ketinggalan! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026
12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
Tempat Kuliner Bakmi Jawa Terenak di Jogja: Dimasak Pakai Arang, Rasanya Semakin Nendang
7 Kuliner Cwie Mie Terenak di Malang, Kuliner Ikonik dengan Cita Rasa Otentik
Prediksi Skor Bayern Munich vs Real Madrid! Dua Raksasa Berjibaku Demi Tiket Semifinal Liga Champions, Siapa Bakal Melaju?
