
ANTISIPATIF: Petugas satpol PP menyita permen dot di salah satu toko di Jalan Lidah Kulon.
JawaPos.com – Pemkot mengerahkan jajaran kelurahan, kecamatan, dan satpol PP untuk merazia makanan berbahaya. Kali ini sasarannya adalah permen yang berbentuk dot bayi dengan merek ”Permen Keras”. Permen tersebut diduga mengandung bahan narkoba.
Plt Camat Lakarsantri Imam Siswandi menerangkan, wali kota menginstruksikan seluruh jajaran untuk turun. Langkah itu menjadi antisipasi meski hasil lab dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya belum keluar. ”Sudah seminggu ini hasilnya belum keluar. Kami tidak mau menunggu sampai ada korban. Jadi, langsung terjun,” jelas pria yang juga menjabat Kabag Kesra tersebut.
Imam menerangkan, permen tersebut disita untuk sementara. Setelah BBPOM mengeluarkan hasil uji lab, pihaknya bakal mengambil sikap. Apakah permen tersebut dikembalikan atau dimusnahkan.
Di SDN Lidah Kulon 1, ditemukan 8 botol permen tersebut. Pedagang asongan di depan sekolah itu menjualnya. Petugas satpol PP kecamatan lalu menyita permen tersebut. Selain itu, di Jalan Lidah Kulon No 513, ditemukan 80 botol permen yang akan dijual. Kebanyakan penjual makanan tersebut mengaku tidak tahu mengenai kandungan berbahaya pada permen itu.
Kartini, pedagang di Jemur Gayungan, mengakui biasa menjual permen tersebut. Namun, saat dilakukan razia besar-besaran, permen di tokonya sudah habis terjual. ”Anak-anak kecil sangat suka,” jelas perempuan yang berjualan di dekat TK Siswa Budi 2 tersebut.
Dia membeli permen berisi 20 bungkus itu seharga Rp 12 ribu. Setiap botolnya dia jual Rp 1.000. Dengan harga yang murah, permen tersebut laku keras. ”Seminggu saya bisa laku tiga kardus,” lanjutnya
Kartini mengaku tidak tahu bahwa permen tersebut mengandung bahan berbahaya. Sebab, secara kemasan, dia menganggap permen itu dibungkus rapi dan higienis. ”Tapi, kalau isinya, ya saya tidak bisa memeriksa,” lanjutnya.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan, razia dilakukan di sekolah-sekolah. Terutama SD dan TK. Di Rungkut, misalnya, para penjual mengaku mendapatkan permen tersebut dari distributor di belakang Pasar Pahing. ”Kita lakukan di seluruh Surabaya dan menelusuri agennya,” kata dia.
Selain diduga mengandung zat psikotropika, permen tersebut diduga mengandung formalin. Karena masih dugaan, satpol PP menginstruksikan barang sitaan itu disimpan di kecamatan. Para pedagang yang telah didata dapat mengambil kembali dagangannya apabila hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa permen tersebut tidak berbahaya. Satpol PP juga menginstruksi para agen makanan ringan tidak lagi menjual permen itu. Sebab, setelah hasil BBPOM menyatakan permen tersebut mengandung zat berbahaya, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas. (sal/c6/oni/sep/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
