
Aturan diterapkan orang yang bebas stres kerja menurut psikologi (Magnific/ DC Studio)
JawaPos.com – Psikologi menjelaskan bahwa orang yang jarang mengalami stres kerja biasanya menerapkan aturan tertentu setiap hari.
Mereka tetap memiliki jadwal padat, tetapi mampu menjaga ketenangan di tengah tekanan pekerjaan.
Kebiasaan ini membantu mereka tetap produktif tanpa harus merasa kewalahan sepanjang waktu.
Dilansir dari laman YourTango pada Senin (3/8), berikut tujuh aturan yang diterapkan orang tenang agar terhindar dari stres kerja.
1. Tidak menganggap semua masalah sebagai keadaan darurat
Sebagian orang bereaksi berlebihan setiap kali menerima email mendadak atau permintaan di menit terakhir.
Perubahan kecil pada jadwal terkadang terasa seperti bencana besar bagi mereka yang sudah sibuk.
Orang yang tenang biasanya berhenti sejenak sebelum bereaksi terhadap situasi yang terlihat mendesak.
Mereka memahami bahwa tidak semua gangguan memerlukan tingkat urgensi yang sama besarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022