
Ilustrasi membersihkan rumah dari debu agar udara lebih sehat (Dok. Freepik)
JawaPos.com – Kehadiran debu di dalam rumah bukan sekadar mengganggu kebersihan, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan penghuni.
Meski rutin membersihkan rumah, debu tetap dapat muncul dan menumpuk setiap hari di berbagai sudut ruangan.
Kabar baiknya, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk mengurangi penumpukan debu tersebut secara efektif.
Dikutip dari Better Homes & Gardens, berikut enam cara praktis untuk membantu menjaga rumah tetap minim debu.
1. Gunakan pembersih udara
Salah satu cara terbaik untuk mengendalikan debu di rumah Anda adalah memasang alat pembersih udara yang dirancang untuk menangkap debu, rambut, kotoran, dan serpihan lainnya.
Debu dapat masuk melalui jendela, pintu, dan sistem ventilasi yang terbuka.
Debu juga dapat masuk melalui pakaian, sepatu, atau hewan peliharaan.
2. Merawat sistem pemanas dan ventilasi
Pemeliharaan rumah sangat penting untuk kenyamanan dan kesehatan Anda secara berkelanjutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022