
ilustrasi orang yang melakukan yoga. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Asma dapat membuat pernapasan terasa sulit, terutama saat stres atau panik.
Namun, yoga dapat menjadi cara sederhana dan alami untuk meringankan masalah pernapasan.
Pose-pose ini memperkuat paru-paru, meningkatkan aliran udara, dan menenangkan pikiran tanpa menimbulkan ketegangan.
Latihan teratur membantu membangun kontrol pernapasan, mengurangi pemicu seperti kecemasan, dan meningkatkan energi secara keseluruhan.
Bagi pengidap asma, melakukan pose yoga tertentu dapat membuat perbedaan yang nyata, seperti dilansir ndtv.
1. Easy Pose
Mulailah sesi Anda dengan pose ini untuk melatih pernapasan diafragma yang dalam.
Duduklah dengan nyaman di atas matras dengan kaki disilangkan, tulang belakang lurus, dan tangan diletakkan di lutut.
Sentuh ujung ibu jari Anda ke jari telunjuk sambil meluruskan jari-jari lainnya.
Tutup mata Anda dan hirup napas dalam-dalam melalui hidung selama empat hitungan, lalu hembuskan perlahan selama enam hitungan, fokuskan pada pengembangan perut daripada mengangkat dada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022