
Ilustrasi Perceraian ASN (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
JawaPos.com – Kabar tak menyenangkan datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur.
Bukan lagi soal tunggakan gaji atau yang berkaitan dengan pekerjaan, melainkan karena prahara rumah tangga sejumlah ASN yang kini masuk ke meja perceraian.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, diketahui mencatat sebanyak 71 kasus perceraian datang dari kalangan ASN. Parahnya, sebagian besar perkara ini adalah cerai gugat istri terhadap suami.
Adapun catatannya, dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Sabtu (10/8), 64 kasus adalah cerai gugat, sementara 7 sisanya adalah cerai talak.
Lebih rinci, Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyebut bahwa sebanyak 71 kasus perceraian itu datang dari ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Perkara paling banyak adalah dari kalangan PNS.
Penyebabnya pun beragam, kata dia, kebanyakan keretakan rumah tangga puluhan ASN tersebut ialah perkara perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Paling banyak memang karena persoalan yang menyangkut moral, seperti terjadinya perselingkuhan,” pungkasnya.
Selain itu, beberapa kasus juga dilatarbelakangi perbedaan pendapat dan prioritas. Misalnya, masing-masing pasangan acapkali tak sepakat dalam hal mengelola keuangan, mana yang perlu dibeli dulu dan mana yang sekiranya bisa ditunda.
Meski demikian, proses perceraian oleh para ASN tersebut tidaklah mudah. Kata Sholikin, banyak proses yang harus dilalui oleh ASN yang benar-benar ingin memutuskan hubungan rumah tangga mereka.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, seluruh PNS dari Pemkab Bojonegoro yang mengajukan perceraian rerata sudah mendapat izin dari atasan atau pejabat yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, apabila pengajuan cerai oleh ASN tersebut dikabulkan, maka mereka juga harus menanggung risiko sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Seperti dalam penegasan Mahkamah Agung untuk melindungi hak anak dan perempuan, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut diatur bahwa PNS, TNI, dan Polri yang resmi bercerai, maka gaji yang mereka dapatkan akan dipotong sepertiga gaji untuk menjadi nafkah kepada mantan istri dan anaknya.
“Mereka tidak bisa menghindar dari kewajiban tersebut,” tegasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
