Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 18.20 WIB

Mau Menikah? Lengkapi Syarat dan Prosedur Pengajuan Lamaran agar Lebih Cepat

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos

JawaPos.com - Menikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.

Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.

Catatan nikah di KUA merupakan data penting agar status perkawinan yang diselenggarakan sah secara agama dan negara.

Namun, bila tidak tercatat di KUA, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut negara atau yang disebut dengan ‘siri’.

Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA maka kedepannya akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya.

Seperti terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lainnya.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain.

Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore