Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Oktober 2025 | 19.59 WIB

Waspada Perjalanan Global: 8 Aturan Baru yang Berubah di Tahun 2025 Wajib Diketahui

Ilustrasi seorang traveler yang berjalan membawa koper di bandara./Freepik - Image

Ilustrasi seorang traveler yang berjalan membawa koper di bandara./Freepik

JawaPos.com - Industri pariwisata global terus berevolusi dengan cepat seiring perkembangan zaman. Para pelancong harus selalu mengikuti perubahan aturan untuk menghindari masalah tak terduga.

Untuk mendukung perjalanan yang lebih aman dan teratur, melansir dari Geediting.com Kamis (30/10) terdapat delapan peraturan baru yang mulai berlaku di tahun 2025.

Perubahan ini bervariasi dari digitalisasi proses hingga regulasi yang lebih ketat tentang keberlanjutan.

Memahami setiap detail aturan ini akan sangat membantu Anda dalam merencanakan perjalanan yang mulus. Mari kita telaah bersama delapan aturan baru yang mungkin terlewatkan.

1. Verifikasi Identitas Didigitalisasi

Tahun 2025 menjadi saksi peningkatan penggunaan paspor elektronik dan visa digital. Proses verifikasi identitas di bandara kini semakin mengandalkan teknologi AI. Pergeseran digital ini memudahkan, namun juga menuntut pelancong untuk menyesuaikan diri.

2. Inovasi Paspor Kesehatan

Perubahan besar terjadi pada penggunaan paspor kesehatan, yang kini tidak hanya sebatas status vaksinasi. Paspor ini mencakup data kesehatan biometrik dan informasi alergi yang lebih mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kesehatan darurat yang lebih cepat dan akurat.

3. Protokol Keamanan Bandara Ditingkatkan

Bandara kini mengimplementasikan perangkat lunak pengenalan mikro-ekspresi canggih. Teknologi ini dapat mendeteksi tanda-tanda perilaku mencurigakan dengan memindai wajah penumpang. Prosedur keamanan menjadi lebih ketat dan lebih cepat dari sebelumnya.

4. Kewajiban Koper Biodegradable

Dalam upaya mengatasi masalah polusi lingkungan, regulasi baru mewajibkan semua koper harus mudah terurai secara alami (biodegradable). Aturan ini berlaku untuk mengurangi jejak karbon para pelancong. Ini memang tantangan transisi, tetapi merupakan langkah penting menuju pariwisata berkelanjutan.

5. Kesadaran Protokol Bencana Alam

Pelancong kini diwajibkan untuk meninjau dan memahami protokol darurat di lokasi yang akan dikunjungi. Peraturan ini diterapkan seiring meningkatnya frekuensi bencana alam di berbagai belahan dunia. Tujuannya agar wisatawan lebih siap menghadapi situasi tak terduga.

6. Pembatasan Jumlah Perjalanan Diberlakukan

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore