Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 04.42 WIB

Waspada Child Grooming yang Mengancam Buah Hati Anda, Kenali Modus dan Lawan Pelaku di Ranah Digital!

Ilustrasi korban cyber child grooming di internet. (freepik) - Image

Ilustrasi korban cyber child grooming di internet. (freepik)

JawaPos.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Perbuatannya yang tidak bermoral terhadap anak-anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang menjadi bukti betapa seriusnya kejahatan ini. Berdasarkan laporan JawaPos.com, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai tiga orang, masing-masing berusia 12 tahun, 14 tahun, dan bahkan ada yang baru berusia 3 tahun.

Lebih parah lagi, mantan polisi tersebut tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga menyebarkan video asusila dirinya bersama para korban ke situs dewasa. Video tersebut diperjualbelikan demi keuntungan pribadi, yang semakin menunjukkan betapa kejahatan ini sudah melampaui batas kemanusiaan.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas, berapa banyak lagi anak-anak yang harus menjadi korban kekerasan seksual?

Penelitian yang dilakukan oleh Imara Pramesti Normalita Andaru, yang dipublikasikan dalam jurnal penelitian jurnal.ugm.ac.id, menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak yang memanfaatkan media sosial semakin meningkat. Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan ini adalah tingginya permintaan pasar seks global.

Salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) yang kerap terjadi adalah child grooming, seperti yang juga terlihat dalam kasus ini.

Child grooming adalah proses di mana pelaku mendekati anak dengan tujuan membujuk mereka agar bersedia melakukan aktivitas seksual. Modus yang digunakan beragam, mulai dari membangun kepercayaan hingga manipulasi emosional agar korban secara tidak sadar terjerumus dalam jebakan mereka.

Di Indonesia, kasus cyber child grooming masih tergolong sebagai bentuk kejahatan baru. Sayangnya, karena belum banyak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, banyak pelaku hanya dijerat dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan beratnya kejahatan yang mereka lakukan.

Maraknya kasus cyber child grooming juga dipicu oleh tingginya penggunaan gawai dan kemudahan akses digital. Pandemi COVID-19 turut memperburuk situasi, karena anak-anak semakin bergantung pada teknologi digital, termasuk dalam pembelajaran daring, yang tanpa disadari membuka celah bagi predator seksual untuk mendekati mereka.

Para predator ini seringkali menawarkan sesuatu yang menarik bagi korban, seperti hadiah dalam game online berupa diamond atau item berbayar. Selain itu, mereka membangun rasa percaya dengan memberikan pujian, berpura-pura menjadi teman sebaya, atau bahkan menyamar sebagai selebritas dan influencer untuk menarik perhatian anak-anak.

Setelah berhasil membangun kedekatan, pelaku akan mengarahkan korban ke dalam jebakan yang berujung pada kekerasan seksual melalui aplikasi berbasis chat.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi anak-anak dari ancaman cyber child grooming?

Langkah pertama yang paling penting adalah mengenali modus kejahatan ini dan memberikan edukasi kepada anak tentang bahayanya. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan anak-anak dapat lebih waspada dan terhindar dari jebakan predator seksual di dunia digital.

Kenali Modus Child Grooming

1. Manipulation

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore