Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Agustus 2024 | 05.36 WIB

Tidak Hanya Fisik, Ini Dia 4 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT!

Ilustrasi kekerasan - Image

Ilustrasi kekerasan

JawaPos.com - Kamu mungkin pernah mendengar istilah KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk memahami KDRT lebih lanjut, kamu perlu tahu definisi jelas dari KDRT itu sendiri.

Dikutip dari Komnas Perempuan, KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini bisa terjadi dari suami ke istri, ayah ke anak, bahkan kakek ke cucu selama dalam ranah personal keluarga.

Istilah KDRT berlaku pada orang dengan hubungan darah maupun tidak. KDRT merupakan kasus yang berbeda dari kejahatan lain, dimana pelaku merupakan sosok orang yang dikenal dekat oleh korban.

Hal inilah yang membuat kasus KDRT lebih menyakitkan pada korban dibanding kasus kejahatan dengan pelaku orang tak dikenal. Kamu mungkin tahu bahwa KDRT biasanya berkaitan dengan kekerasan fisik seperti pemukulan, penamparan dan masih banyak lagi.

Namun, KDRT ternyata memiliki ruang lingkup yang lebih luas lagi. Pasal 1 UU PKDRT sendiri memiliki definisi KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Lebih lanjut, KDRT juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dari pasal inilah bisa diketahui bahwa KDRT itu tidak hanya soal kekerasan fisik. Dikutip dari Pemerintah Kabupaten Bantul, berikut ini jenis-jenis KDRT dan penjelasannya:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik merupakan jenis kekerasan yang sering dipahami sebagai jenis kekerasan utama di KDRT. Kekerasan ini biasa terjadi pada wanita oleh pria, meski pria juga memiliki kemungkinan untuk terkena KDRT fisik oleh wanita.

Kekerasan fisik yang dimaksud mencakup memukul, menendang, mencekik dan melukai. Membunuh juga termasuk dalam KDRT yang sangat serius sehingga korban meninggal dunia.

Tidak hanya kekerasan fisik secara langsung, ancaman dengan senjata atau melempar barang ke arah korban juga dihitung sebagai KDRT fisik.

2. Kekerasan Seksual

Setelah fisik, kekerasan seksual juga dihitung sebagai tindak KDRT. Kekerasan seksual yang termasuk adalah kekerasan dalam hubungan seks dan juga kekerasan yang berkaitan dengan hal seksual.

Kekerasan seksual dalam hubungan seks adalah pemaksaan untuk melakukan hubungan seks yang tidak diinginkan pasangan. Ada juga kekerasan yakni pemaksaan untuk menonton tayangan pornografi.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore