Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 23.07 WIB

Sebanyak 71 ASN Bojonegoro Bercerai Setengah Tahun ini, Kebanyakan Karena Perselingkuhan

Ilustrasi Perceraian ASN (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO) - Image

Ilustrasi Perceraian ASN (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

JawaPos.com – Kabar tak menyenangkan datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur.

Bukan lagi soal tunggakan gaji atau yang berkaitan dengan pekerjaan, melainkan karena prahara rumah tangga sejumlah ASN yang kini masuk ke meja perceraian.

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, diketahui mencatat sebanyak 71 kasus perceraian datang dari kalangan ASN. Parahnya, sebagian besar perkara ini adalah cerai gugat istri terhadap suami.

Adapun catatannya, dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Sabtu (10/8), 64 kasus adalah cerai gugat, sementara 7 sisanya adalah cerai talak.

Lebih rinci, Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, menyebut bahwa sebanyak 71 kasus perceraian itu datang dari ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Perkara paling banyak adalah dari kalangan PNS.

Penyebabnya pun beragam, kata dia, kebanyakan keretakan rumah tangga puluhan ASN tersebut ialah perkara perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Paling banyak memang karena persoalan yang menyangkut moral, seperti terjadinya perselingkuhan,” pungkasnya.

Selain itu, beberapa kasus juga dilatarbelakangi perbedaan pendapat dan prioritas. Misalnya, masing-masing pasangan acapkali tak sepakat dalam hal mengelola keuangan, mana yang perlu dibeli dulu dan mana yang sekiranya bisa ditunda.

Meski demikian, proses perceraian oleh para ASN tersebut tidaklah mudah. Kata Sholikin, banyak proses yang harus dilalui oleh ASN yang benar-benar ingin memutuskan hubungan rumah tangga mereka.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, seluruh PNS dari Pemkab Bojonegoro yang mengajukan perceraian rerata sudah mendapat izin dari atasan atau pejabat yang berwenang,” katanya.

Lebih lanjut, apabila pengajuan cerai oleh ASN tersebut dikabulkan, maka mereka juga harus menanggung risiko sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Seperti dalam penegasan Mahkamah Agung untuk melindungi hak anak dan perempuan, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut diatur bahwa PNS, TNI, dan Polri yang resmi bercerai, maka gaji yang mereka dapatkan akan dipotong sepertiga gaji untuk menjadi nafkah kepada mantan istri dan anaknya.

“Mereka tidak bisa menghindar dari kewajiban tersebut,” tegasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore