
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan.
JawaPos.com - Pernikahan merupakan suatu ikatan hubungan yang sah baik secara agama maupun negara.
Dalam sumpah dan ikrarnya pernikahan, terkandung beberapa hak dan kewajiban yang harus terpenuhi pasangan suami istri.
Dilansir dari laman artikel NU Online, pernikahan dalam syariat islam, suami berhak untuk menuntut ketaatan istri dan wajib memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri.
Sedangkan istri berhak menuntut nafkah lahir dan batin, tapi disisi lain ia memiliki kewajiban untuk taat kepada suami.
Terkait soal nafkah, suami wajib memberi nafkah lahir dalam bentuk materi, seperti mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papannya.
Kemudian untuk nafkah batin ini bersifat non materi, seperti menyenangkan istri dengan ngobrol berdua, berlaku adil, dan menggaulinya.
Namun terdapat dalam beberapa kasus pernikahan bahwa ada suami yang sudah lama tidak memberikan nafkah batinnya pada istri, entah karena sibuk atau LDR.
Dikutip dari laman Artikel Ngaji, sebagaimana jawaban dari Ustadz Dr. Firanda Andirja bahwa aturannya dalam Islam setidaknya nafkah batin itu diberikan pada istri setidaknya 4 bulan sekali.
Kewajiban suami memberi nafkah batin itu sangat penting bahkan diatas urusan agama sekalipun, contohnya ketika suami sibuk dakwah dimana-mana tapi ia menelantarkan istrinya itu kesalahan besar.
Sebagaimana pernikahan itu untuk menundukkan pandangan suami maupun istri, maka jika nafkah batin itu tidak diberikan akan berpotensi mencari pelampiasan pada orang lain.
Peristiwa tersebut tentunya akan mengundang perzinaan dan hal-hal haram yang dilakukan oleh istri, padahal kesalahannya itu berasal dari suaminya sendiri.
Merujuk pada peraturan yang ada di Indonesia, jika suami tidak memenuhi nafkah lahir maupun batin selama 3 bulan lamanya dan karena perbuatan tersebut istrinya tidak ridho serta mengajukan gugatan cerai, maka sudah jatuh talak 1.
Oleh karena itu, ada baiknya jika suami tidak memberi nafkah batin ketahui dulu alasan serta penyebabnya dan jika istri ridho maka sah-sah saja jika hubungan pernikahan tetap dilanjutkan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
