Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2024 | 21.30 WIB

Adakah Larangan Melakukan Pernikahan di Bulan Suro Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Potret orang yang melakukan pernikahan.(Freepik.com/wirestock) - Image

Potret orang yang melakukan pernikahan.(Freepik.com/wirestock)

JawaPos.com - Bulan Suro dimaknai sebagai bulan pertama dalam sistem kalender Jawa-Islam.

Dilansir dari laman Artikel Kumpul Rejo, penyebutan kata Suro bagi orang Jawa ialah bulan Muharram dalam kalender Hijriah.

Kata Suro tersebut diambil dari kata ‘Asyura' dalam bahasa Arab kemudian dicetuskan oleh pemimpin Kerajaan Mataram Islam, yakni Sultan Agung.

Menurut kepercayaan orang Jawa, bulan Suro dipercaya sebagai bulan yang menyeramkan seperti penuh bencana dan para makhluk ghaib.

Beberapa orang Jawa juga percaya bahwa ada mitos yang pantang untuk dilanggar, yaitu keluar rumah pada malam 1 Suro.

Dikutip dari laman Artikel Dompet Dhuafa, bulan Suro bagi masyarakat Jawa juga dipercaya sebagai bulan prihatin, maka dilarang untuk menggelar pesta pernikahan.

Larangan tersebut konon disebabkan karena tragedi Karbala yang menewaskan cucu Nabi Muhammad SAW, yaitu Husain bin Ali bin Abi Thalib.

Namun, menurut pandangan Islam bahwa tidak ada nash yang melarang seseorang untuk melakukan pernikahan di bulan Suro atau bulan apapun.

Pada dasarnya semua waktu itu baik dan kita bisa melaksanakan hajat setiap harinya, termasuk pernikahan.

Sebab pernikahan merupakan hal yang dianjurkan oleh Allah SWT dalam firmanNya yang berbunyi “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur ayat 32).

Selain itu tertuang dalam hadits Rasulullah SAW bahwa beliau menganjurkan umatnya untuk melaksanakan pernikahan apabila umat muslim telah mampu melakukannya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan Islam, tak perlu menunggu waktu seperti hari, bulan, atau tahun tertentu.

Maka untuk melaksanakan pernikahan di bulan Suro atau Muharram pun tidak ada larangan alias diperbolehkan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore