
Resep Tumis Pare Pakai Teri yang Enak dan Bikin Nambah Nasi. (YouTube Ika Mardatillah)
JawaPos.com -- Pare merupakan salah satu sayuran yang memiliki cita rasa khas dengan sedikit rasa pahit. Meski begitu, jika diolah dengan teknik yang tepat, pare bisa menjadi hidangan lezat yang menggugah selera.
Salah satu olahan pare yang banyak disukai adalah tumis pare dengan tambahan ikan teri. Perpaduan rasa gurih dari teri, bumbu rempah, dan tekstur pare yang renyah membuat menu sederhana ini semakin nikmat disantap bersama nasi hangat.
Agar rasa pahit pada pare berkurang, pare dapat direndam terlebih dahulu menggunakan garam sebelum dimasak. Cara ini membantu mengurangi getah penyebab rasa pahit tanpa menghilangkan cita rasa khasnya.
Berikut resep tumis pare pakai teri yang mudah dibuat di rumah.
Tumis pare pakai teri siap dinikmati sebagai menu makan siang maupun makan malam. Dengan bumbu sederhana, hidangan ini bisa menjadi lauk rumahan yang gurih, pedas, dan membuat selera makan meningkat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022