
Resep Nasi Goreng Terasi Ala Rumahan yang Enak./ YouTube Devina Hermawan
JawaPos.com – Nasi goreng terasi menjadi salah satu menu favorit yang selalu menggugah selera makan.
Aroma terasi yang khas berpadu dengan bumbu sederhana mampu menghasilkan cita rasa gurih dan wangi yang bikin nagih. Menu ini bisa dibuat dengan sangat praktis, hanya butuh sekitar lima menit.
Hidangan nasi goreng terasi ini cocok untuk kamu yang ingin masak cepat tanpa ribet, baik untuk sarapan, makan siang, maupun saat lapar di malam hari.
Bahan-bahan untuk membuat nasi goreng terasi sangat mudah ditemukan, bagi kamu yang ingin membuat nasi goreng terasi ala rumahan yang wangi dan gurih yang dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan pada Minggu (21/12).
Bahan-bahan untuk membuat nasi goreng terasi:
· 350 gram nasi putih
· 12 siung bawang merah
· 3 siung bawang putih
· 9 buah cabai rawit merah
· 4 lembar daun jeruk
· 2 batang serai
· 5 pcs hati ampela kecap
· 6 gram terasi bubuk
· ¼ sdt kunyit bubuk (opsional)
· ½ sdt kaldu jamur
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022