
Renyah, Gurih, dan Bikin Nagih! Resep Kembang Kol Krispi Pedas Manis ala Devina Hermawan, Sajian Sayur Rasa Restoran (kanal YouTube Devina Hermawan)
JawaPos.com - Kembang kol yang biasanya hanya muncul di tumisan sederhana kini bisa tampil memikat dengan cita rasa baru yang renyah, gurih, dan pedas manis.
Dalam tayangan kanal YouTube Devina Hermawan, sang chef membagikan resep Kembang Kol Krispi Pedas Manis — camilan atau lauk sayur yang terasa seperti hidangan restoran, namun tetap mudah dan cepat dibuat di rumah.
Perpaduan tepung berbumbu, saus pedas manis, dan lapisan roti yang garing membuat setiap gigitan terasa istimewa.
Apalagi disajikan dengan saus cocol creamy yang lembut, rasanya benar-benar bikin ketagihan!
Bahan Utama (untuk 4 porsi)
· 250 gr kembang kol
· 700 ml air
· 1 sdm garam
Bahan Adonan Basah
· 80 gr tepung bumbu serbaguna
· ½ sdt paprika bubuk (opsional)
· ½ sdt oregano kering (opsional)
· 1 butir telur
· 50 ml air
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022