Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 19.48 WIB

Kantongi Izin Sandbox OJK, Platform Ini Buka Akses Likuiditas Rupiah Tanpa Harus Jual Aset Kripto

Ilustrasi aset digital cryptocurrency atau kripto. (Wealth Professional). - Image

Ilustrasi aset digital cryptocurrency atau kripto. (Wealth Professional).

JawaPos.com - Platform teknologi berbasis kripto Amanode resmi masuk ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini membuka peluang baru bagi pemilik aset digital di Indonesia untuk mendapatkan likuiditas berbasis rupiah tanpa harus menjual aset kripto yang mereka miliki.

Amanode, platform milik PT Alpha Cipta Inovasi (ACI), memperoleh izin masuk Sandbox OJK melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026. Masuknya Amanode ke dalam fasilitas uji coba regulator menjadi sinyal bahwa inovasi pembiayaan berbasis aset kripto mulai mendapatkan ruang dalam ekosistem keuangan digital nasional.

Lewat skema yang dikembangkan, pengguna dapat memperoleh dana rupiah dengan mekanisme jual aset kripto disertai janji beli kembali pada harga dan waktu yang telah disepakati. Dengan model tersebut, investor tetap memiliki peluang mempertahankan kepemilikan aset digital mereka tanpa harus melakukan panic selling saat pasar bergejolak.

CEO Amanode Corry Lamria mengatakan, kehadiran Amanode menjadi upaya awal membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang lebih relevan untuk pasar Indonesia.

“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” ujar Corry di Jakarta baru-baru ini.

Solusi Likuiditas Kripto Berbasis Rupiah

Selama ini, sebagian besar layanan pembiayaan berbasis kripto global masih menggunakan denominasi dolar AS seperti USDC atau USDT. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan biaya tambahan serta risiko nilai tukar ketika investor Indonesia harus mengonversinya ke rupiah.

Amanode mencoba menghadirkan pendekatan berbeda dengan fokus pada akses likuiditas berbasis rupiah yang tetap berada dalam koridor regulasi domestik.

Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan, aset kripto pengguna nantinya akan disimpan oleh kustodian independen yang telah berlisensi OJK. Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga keamanan sekaligus transparansi transaksi.

“Pengguna cukup menjual aset kripto mereka ke platform untuk mendapatkan dana Rupiah, namun mereka tetap memiliki hak untuk membeli kembali aset tersebut di harga dan waktu yang sudah disepakati,” jelas William.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore