
Ilustrasi aset digital cryptocurrency atau kripto. (Wealth Professional).
JawaPos.com - Platform teknologi berbasis kripto Amanode resmi masuk ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini membuka peluang baru bagi pemilik aset digital di Indonesia untuk mendapatkan likuiditas berbasis rupiah tanpa harus menjual aset kripto yang mereka miliki.
Amanode, platform milik PT Alpha Cipta Inovasi (ACI), memperoleh izin masuk Sandbox OJK melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026. Masuknya Amanode ke dalam fasilitas uji coba regulator menjadi sinyal bahwa inovasi pembiayaan berbasis aset kripto mulai mendapatkan ruang dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Lewat skema yang dikembangkan, pengguna dapat memperoleh dana rupiah dengan mekanisme jual aset kripto disertai janji beli kembali pada harga dan waktu yang telah disepakati. Dengan model tersebut, investor tetap memiliki peluang mempertahankan kepemilikan aset digital mereka tanpa harus melakukan panic selling saat pasar bergejolak.
CEO Amanode Corry Lamria mengatakan, kehadiran Amanode menjadi upaya awal membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang lebih relevan untuk pasar Indonesia.
Baca Juga:Hizbullah Klaim Serang Tiga Barak Militer Israel, Netanyahu Ancam Tingkatkan Gempuran ke Lebanon
“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” ujar Corry di Jakarta baru-baru ini.
Selama ini, sebagian besar layanan pembiayaan berbasis kripto global masih menggunakan denominasi dolar AS seperti USDC atau USDT. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan biaya tambahan serta risiko nilai tukar ketika investor Indonesia harus mengonversinya ke rupiah.
Amanode mencoba menghadirkan pendekatan berbeda dengan fokus pada akses likuiditas berbasis rupiah yang tetap berada dalam koridor regulasi domestik.
Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan, aset kripto pengguna nantinya akan disimpan oleh kustodian independen yang telah berlisensi OJK. Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga keamanan sekaligus transparansi transaksi.
“Pengguna cukup menjual aset kripto mereka ke platform untuk mendapatkan dana Rupiah, namun mereka tetap memiliki hak untuk membeli kembali aset tersebut di harga dan waktu yang sudah disepakati,” jelas William.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
