Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 16.55 WIB

Harga XRP Dekati Titik Kritis, Sinyal Jual Datang dari Kongres Amerika?

Ilustrasi XRP yang punya potensi bullish. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com)

JawaPos.com – Investor XRP diingatkan untuk waspada terhadap satu peristiwa politik yang disebut bisa menjadi sinyal besar untuk melepas semua kepemilikan.

Peringatan itu datang dari analis kripto Egrag Crypto, yang menyatakan bahwa jika Kongres Amerika Serikat meloloskan undang-undang larangan anggota parlemen berdagang saham, maka itu adalah momen untuk menjual seluruh XRP yang dimiliki.

Dikutip dari Bitcoinist, Jumat (12/9), Egrag menyebut undang-undang ini bukan hanya akan berdampak pada saham, tetapi juga bisa memberi tekanan besar terhadap pasar kripto secara keseluruhan, termasuk XRP. “Kalau RUU ini lolos, jual semua XRP,” tulis Egrag dalam unggahan di platform X.

Peringatan itu muncul setelah pidato dari anggota Kongres, Anna Paulina Luna, yang memperkenalkan rancangan undang-undang untuk melarang perdagangan saham oleh anggota parlemen. Menariknya, Presiden Donald Trump disebut mendukung RUU ini, yang bisa memperluas dampak ke ranah kripto.

Meski belum menjelaskan secara rinci alasannya, Egrag tampaknya khawatir jika larangan ini diperluas hingga mencakup perdagangan aset kripto. Ia memperkirakan hal tersebut bisa memicu sentimen bearish di pasar. Terlebih lagi, beberapa politisi Demokrat telah mengusulkan pelarangan keterlibatan Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota Kongres dalam investasi kripto seperti XRP.

RUU ini sendiri belum masuk ke tahap pemungutan suara di DPR, namun potensi peraturan yang lebih ketat terhadap aset digital bisa saja menghambat dukungan politik terhadap industri kripto di masa depan, termasuk dari tokoh pro-kripto seperti Trump.

Selain faktor politik, Egrag juga menyoroti posisi teknikal XRP yang kini berada di titik kritis. Dalam analisisnya, ia menunjukkan pola segitiga simetris (symmetrical triangle) yang menandakan potensi breakout ke atas atau ke bawah dengan probabilitas seimbang, masing-masing 50 persen.

Namun, ia pribadi masih condong ke arah breakout bullish. Syaratnya, harga XRP harus mampu menutup candle penuh (full-body candle) dalam timeframe 3-hari di atas garis rata-rata pergerakan (SMA 21), yakni tepat di atas level USD 3,077 dan USD 3,13, atau sekitar Rp 50.565 dan Rp 51.538.

“Kalau bisa tembus dan bertahan di atas USD 3,30 (sekitar Rp 54.285), itu bisa menjadi sinyal XRP menuju rekor harga tertinggi baru (ATH),” ujarnya.

Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa setelah mencapai ATH, ia akan mulai melepas sebagian besar kepemilikannya. “Saya akan mulai jual ketika ATH baru tercapai. Itu mungkin tanda puncak sudah dekat,” katanya.

Saat artikel ini ditulis, harga XRP berada di sekitar USD 2,98 atau Rp 47.961, mengalami kenaikan dalam 24 jam terakhir berdasarkan data CoinMarketCap.

Dengan sentimen politik yang berpotensi memengaruhi peraturan kripto dan formasi teknikal yang makin mendekati batas breakout, pasar XRP kini berada dalam posisi yang sangat menentukan. Para investor diingatkan untuk memperhatikan baik-baik dinamika regulasi dan pergerakan harga dalam beberapa hari ke depan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore