Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 21.34 WIB

OJK Siapkan SID, Apa Manfaatnya untuk Investor Aset Digital?

Ilustrasi aset digital. (CentralBank). - Image

Ilustrasi aset digital. (CentralBank).

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penerapan Single Investor Identification (SID) sebagai identitas tunggal bagi investor di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menyatukan data investor lintas platform perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor pasar modal hingga aset digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan SID sudah masuk tahap kajian dan pembahasan bersama infrastruktur pasar.

“Jadi kalau SID ini memang akan kita lakukan. Nah kita sudah melakukan kajiannya. Beberapa opsi sudah kita explore dan akan kita finalkan bersama infrastruktur pasar,” jelas Hasan di sela-sela acara forum kripto di Tabanan, Bali, belum lama ini.

Apa Itu SID?
Mengacu pada Bursa Efek Indonesia, SID adalah nomor identitas tunggal yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi investor pasar modal. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dan dapat diintegrasikan dengan aset investor di berbagai perusahaan efek.

OJK berencana memperluas fungsi SID sehingga berlaku juga di ekosistem perdagangan aset digital, termasuk kripto. Dengan begitu, setiap investor hanya akan memiliki satu ID yang sah dan tidak bisa digandakan di berbagai platform.

"Artinya nanti kalau sudah satu pihak buka di satu pedagang, maka bentuk SID-nya akan di-block hanya diperuntukkan untuk yang bersangkutan. Kalau dia membuka kembali akun di pedagang lain, tidak kemudian diterbitkan ID baru. Tapi sudah menggunakan ID yang sama,” terang Hasan.

Hasan menyebut ada dua fase besar sebelum SID resmi diberlakukan. Pertama adalah data cleansing dan verifikasi ulang (KYC), pembersihan data dilakukan agar identitas investor benar-benar unik dan tidak ganda.

Lalu ada pembangunan sistem SID. Setelah itu, sistem akan dirancang dan ditentukan siapa pihak penyelenggara yang berwenang.

“Setelah fase itu kita bisa desain, kemudian kita akan bangun sistemnya. Nah sistem ini tentu nanti harus kita tunjuk pihak penyelenggaranya. Bisa jadi dilakukan oleh OJK, bisa juga dititipkan kepada industri dengan pengawasan netral,” ungkap Hasan.

Dengan SID, investor tidak perlu lagi membuat identitas baru ketika membuka akun di platform perdagangan lain. Hal ini diyakini akan meningkatkan transparansi, memperkecil risiko penyalahgunaan data, serta mendorong kepercayaan investor di sektor keuangan dan aset digital Indonesia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore