
Ilustrasi aset digital. (CentralBank).
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penerapan Single Investor Identification (SID) sebagai identitas tunggal bagi investor di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menyatukan data investor lintas platform perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor pasar modal hingga aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan SID sudah masuk tahap kajian dan pembahasan bersama infrastruktur pasar.
“Jadi kalau SID ini memang akan kita lakukan. Nah kita sudah melakukan kajiannya. Beberapa opsi sudah kita explore dan akan kita finalkan bersama infrastruktur pasar,” jelas Hasan di sela-sela acara forum kripto di Tabanan, Bali, belum lama ini.
Apa Itu SID?
Mengacu pada Bursa Efek Indonesia, SID adalah nomor identitas tunggal yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi investor pasar modal. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dan dapat diintegrasikan dengan aset investor di berbagai perusahaan efek.
OJK berencana memperluas fungsi SID sehingga berlaku juga di ekosistem perdagangan aset digital, termasuk kripto. Dengan begitu, setiap investor hanya akan memiliki satu ID yang sah dan tidak bisa digandakan di berbagai platform.
"Artinya nanti kalau sudah satu pihak buka di satu pedagang, maka bentuk SID-nya akan di-block hanya diperuntukkan untuk yang bersangkutan. Kalau dia membuka kembali akun di pedagang lain, tidak kemudian diterbitkan ID baru. Tapi sudah menggunakan ID yang sama,” terang Hasan.
Hasan menyebut ada dua fase besar sebelum SID resmi diberlakukan. Pertama adalah data cleansing dan verifikasi ulang (KYC), pembersihan data dilakukan agar identitas investor benar-benar unik dan tidak ganda.
Lalu ada pembangunan sistem SID. Setelah itu, sistem akan dirancang dan ditentukan siapa pihak penyelenggara yang berwenang.
“Setelah fase itu kita bisa desain, kemudian kita akan bangun sistemnya. Nah sistem ini tentu nanti harus kita tunjuk pihak penyelenggaranya. Bisa jadi dilakukan oleh OJK, bisa juga dititipkan kepada industri dengan pengawasan netral,” ungkap Hasan.
Dengan SID, investor tidak perlu lagi membuat identitas baru ketika membuka akun di platform perdagangan lain. Hal ini diyakini akan meningkatkan transparansi, memperkecil risiko penyalahgunaan data, serta mendorong kepercayaan investor di sektor keuangan dan aset digital Indonesia.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
