Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 23.52 WIB

Lagu Eminem yang Belum Dirilis Dijual Diam-Diam Rp 812 Juta dalam Bitcoin, Mantan Engineer Dijerat Hukum

Eminem. (instagram/@eminem) - Image

Eminem. (instagram/@eminem)

JawaPos.com – Dunia musik dikejutkan oleh kasus hukum yang menjerat mantan teknisi suara rapper legendaris Eminem.

Pria bernama Joseph Strange, yang sebelumnya bekerja di studio Eminem di Ferndale, Michigan, didakwa telah membocorkan dan menjual 25 lagu yang belum dirilis dengan imbalan Bitcoin senilai USD 50.000 atau sekitar Rp 812 juta (kurs Rp 16.200 per USD).

Dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (21/3), Strange dituduh melanggar hak cipta dan melakukan pengangkutan barang curian lintas negara bagian.

Ia disebut-sebut menjual lagu-lagu yang direkam antara tahun 1999 hingga 2018 tanpa izin dari Eminem maupun label resminya, Interscope Records. Padahal dalam perjanjian pemutusan kerja, Strange secara tegas dilarang menyebarkan materi musik tersebut.

Kebocoran ini terungkap ketika sejumlah karyawan Eminem menemukan potongan lagu yang beredar di Youtube dan Reddit. Setelah ditelusuri, lagu-lagu itu berasal dari hard drive di studio Ferndale yang seharusnya tidak terhubung dengan internet demi alasan keamanan.

“Para karyawan dapat mengenali lagu-lagu itu berasal dari hard drive di studio Ferndale. Hard drive tersebut tidak terhubung ke internet,” demikian isi dokumen penyidikan FBI seperti dikutip dari The New York Times.

Setelah Eminem mengetahui kebocoran tersebut, salah satu stafnya menyebarkan peringatan di media sosial agar publik tidak membagikan lagu-lagu itu.

Tak lama setelahnya, seorang informan muncul dan menyebutkan bahwa seorang warga negara Kanada membeli 25 lagu tersebut dari Strange pada tahun 2024.

Menurut pengakuan sang pembeli, Bitcoin yang digunakan untuk transaksi diperoleh dari urunan sesama penggemar Eminem.

Penyelidikan FBI kemudian mengarah ke rumah Joseph Strange. Dalam penggerebekan yang dilakukan Januari lalu, agen federal menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lembaran lirik asli tulisan tangan Eminem.

Strange kini menghadapi dua dakwaan pidana serius dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah. Lewat kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mencari keadilan dan berharap proses pengadilan berjalan dengan adil.

Kasus ini membuka kembali diskusi soal keamanan data musik, khususnya karya yang belum dirilis. Di tengah perkembangan kripto, transaksi ilegal seperti ini tampaknya makin sulit dilacak jika tidak disertai kerja sama antara aparat dan komunitas.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore