Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Maret 2025 | 02.10 WIB

Korea Selatan Siap Sanksi BitMEX, KuCoin, dan Bursa Kripto Lainnya

Ilustrasi kripto. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Otoritas keuangan Korea Selatan tengah menyiapkan sanksi terhadap sejumlah bursa kripto internasional yang diduga beroperasi secara ilegal di negara tersebut.

Laporan dari surat kabar bisnis Hankyung yang dikutip CoinDesk, Jumat (21/3), menyebutkan bahwa Financial Intelligence Unit (FIU) Korea telah mengklasifikasikan beberapa bursa sebagai target sanksi karena tidak terdaftar sebagai penyedia layanan aset virtual (VASPs).

Bursa-bursa yang masuk dalam radar FIU antara lain BitMEX, KuCoin, CoinW, Bitunix, dan KCEX. Mereka diketahui menyediakan layanan dalam bahasa Korea dan melayani investor domestik tanpa mendaftar secara resmi ke otoritas terkait.

Sesuai regulasi di Korea Selatan, praktik semacam itu tergolong ilegal. Seorang pejabat FIU mengatakan bahwa mereka tengah meninjau langkah pemblokiran akses ke bursa luar negeri yang tidak terdaftar, dengan berkoordinasi bersama Komisi Standar Komunikasi Korea.

“Kami sedang mengorganisasi data kerugian dan informasi terkait untuk memperkuat koordinasi antarotoritas. Kami berharap ada langkah konkret dalam tahun ini,” kata pejabat tersebut.

Ketika diminta tanggapan oleh CoinDesk, BitMEX, KuCoin, dan CoinW belum memberikan komentar.

Sebelumnya, pada bulan lalu, bursa kripto lokal terbesar Korea Selatan, Upbit, juga sempat dikenai sanksi larangan menerima transfer aset dari pelanggan baru selama tiga bulan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan terdaftar.

Langkah tegas ini menandai sikap Korea Selatan yang semakin ketat dalam mengatur industri kripto, terutama untuk melindungi investor lokal dari risiko transaksi di platform asing yang tidak berada dalam pengawasan resmi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore