Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Maret 2025 | 03.45 WIB

8.000 BTC Terkubur di Tempat Sampah, Upaya Banding Pemiliknya Ditolak

Ilustrasi Bitcoin yang terkubur di tumpukan sampah. (Dhimas Ginanjar/AI) - Image

Ilustrasi Bitcoin yang terkubur di tumpukan sampah. (Dhimas Ginanjar/AI)

JawaPos.com – James Howells, seorang insinyur IT asal Newport, Wales, kembali mengalami kegagalan dalam upayanya untuk mengambil kembali 8.000 Bitcoin (BTC) yang ia buang secara tidak sengaja ke tempat pembuangan sampah pada 2013.

Permohonannya ke Royal Court of Appeal Inggris telah resmi ditolak, membuatnya kini membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR).

Dilansir dari Bitcoin.com, Howells telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan izin mencari hard drive yang diduga masih terkubur di tempat sampah. Dengan harga Bitcoin saat ini, 8.000 BTC tersebut bernilai lebih dari USD 600 juta atau sekitar Rp 13 triliun (kurs Rp 16.200 per USD).

Howells mengumumkan melalui platform X pada Jumat (14/3) bahwa permohonannya telah ditolak oleh Royal Court of Appeal. “Sistem peradilan Inggris kembali menunjukkan ketidakadilannya... Negara selalu melindungi kepentingannya sendiri,” tulisnya.

Dokumen pengadilan yang dibagikannya menunjukkan bahwa keputusan ini dibuat oleh Rt. Hon. Lord Justice Nugee. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa banding Howells “tidak memiliki peluang nyata untuk berhasil” dan tidak ada alasan kuat untuk mempertimbangkan kembali kasus ini.

Selama bertahun-tahun, Howells telah mengajukan berbagai solusi kepada Dewan Kota Newport untuk mencari hard drive miliknya, termasuk menawarkan bagi hasil, mendanai pencarian yang ramah lingkungan, hingga mengajukan pembelian lahan tempat pembuangan sampah tersebut.

Namun, semua permohonannya terus ditolak, dengan alasan dampak lingkungan dan aspek hukum kepemilikan sampah.

Merasa diperlakukan tidak adil, Howells kini berencana membawa kasusnya ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) di Strasbourg, Prancis.

“Tujuan berikutnya: ECHR,” tulisnya di X, menegaskan tekadnya untuk terus berjuang mendapatkan kembali hartanya.

ECHR menangani kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia di bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Namun, belum jelas apakah pengadilan ini akan menerima kasus Howells, mengingat sifat sengketa ini lebih terkait dengan hukum properti dan peraturan lingkungan dibandingkan hak asasi manusia secara langsung.

Apakah Bitcoin Itu Masih Bisa Ditemukan?

Meskipun hard drive tersebut kemungkinan besar masih ada di tempat pembuangan sampah, peluang untuk menemukannya dalam kondisi yang masih bisa digunakan sangat kecil.

Faktor seperti korosi, kerusakan fisik, dan kemungkinan data yang sudah tidak bisa diakses membuat pencarian ini penuh ketidakpastian.

Bagaimanapun, Howells tampaknya tidak menyerah. Kini, dunia menanti apakah Pengadilan Eropa akan mempertimbangkan kasus ini atau justru menguatkan keputusan pengadilan Inggris.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore