Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 16.18 WIB

Cadangan Bitcoin Strategis AS Resmi Dibentuk, Donald Trump Larang Penjualan BTC Pemerintah

Presiden Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif. (AP)

JawaPos.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Strategic Bitcoin Reserve atau Cadangan Bitcoin Strategis.

Perintah itu menginstruksikan untuk menyimpan Bitcoin hasil penyitaan oleh pemerintah. Selain itu, Trump juga menginstruksikan pembentukan cadangan aset digital lainnya, tetapi tanpa rencana akuisisi baru di luar aset yang telah disita.

Menurut David Sacks, penasihat khusus Gedung Putih untuk AI dan kripto, cadangan ini akan menjadi semacam "Fort Knox digital" untuk menyimpan Bitcoin dalam jangka panjang.

"Cadangan ini akan didanai dengan Bitcoin milik pemerintah federal yang telah disita melalui proses hukum perdata atau pidana," kata Sacks dalam pernyataan resminya di X, dilihat Jumat (7/3) pagi.

Trump sendiri menegaskan langkah ini sebagai bagian dari janjinya terkait kebijakan kripto. "Janji sudah dibuat, kan?" ujarnya saat menandatangani perintah eksekutif tersebut.

Langkah ini dilakukan menjelang KTT Kripto Gedung Putih, di mana para pemimpin industri akan berdiskusi dengan pemerintahan Trump mengenai kebijakan kripto.

Tidak Ada Rencana Pembelian Baru

Meskipun membentuk cadangan Bitcoin strategis, Trump tidak menginstruksikan pembelian tambahan BTC atau aset kripto lainnya. Sebaliknya, pemerintah hanya akan menyimpan Bitcoin yang diperoleh dari hasil penyitaan dan tidak akan menjualnya dalam waktu dekat.

"Bitcoin yang dimasukkan ke dalam cadangan ini akan disimpan sebagai penyimpan nilai," jelas Sacks.

Sebagai bagian dari perintah eksekutif ini, Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan AS diberi wewenang untuk mencari cara menambah cadangan Bitcoin tanpa membebani anggaran negara atau pajak rakyat.

Selain Bitcoin, pemerintah AS juga membentuk cadangan aset digital lainnya yang mencakup kripto yang telah disita dalam berbagai kasus hukum. Namun, tidak ada aset spesifik yang disebutkan oleh Sacks.

Menurut laporan Arkham Intelligence, saat ini pemerintah AS memegang sekitar 198.109 BTC yang bernilai sekitar USD 17,87 miliar (sekitar Rp 280 triliun). Selain itu, pemerintah AS juga memiliki Ethereum (ETH) senilai USD 119 juta dan Tether (USDT) senilai USD 122 juta.

Namun, berdasarkan data Arkham, pemerintah AS tidak memiliki XRP, Solana (SOL), atau Cardano (ADA), meskipun Trump sebelumnya menyebut aset-aset tersebut sebagai bagian dari cadangan.

Reaksi Pasar: Bitcoin Turun 5%

Pasar kripto merespons negatif perintah eksekutif ini. Bitcoin (BTC) turun hampir 5% ke USD 85.000 (sekitar Rp 1,33 miliar), dengan beberapa analis menyebut kekecewaan karena cadangan ini hanya terdiri dari aset yang telah disita, tanpa adanya pembelian baru.

Harga Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Cardano (ADA), dan Solana (SOL) juga turun antara 4% hingga 8% dalam satu jam setelah pengumuman ini.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore