Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 16.24 WIB

Regulasi Pajak Aset Kripto Dinilai Bikin Iklim Investasi Makin Jelas

Talkshow Triv x Jawapos bertajuk "Aset Digital dan Pajak: Menavigasi Peluang di Era Baru" yang dilaksanakan di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (19/9)/(Foto: Dimas Choirul/Jawapos.com). - Image

Talkshow Triv x Jawapos bertajuk "Aset Digital dan Pajak: Menavigasi Peluang di Era Baru" yang dilaksanakan di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (19/9)/(Foto: Dimas Choirul/Jawapos.com).

JawaPos.com – Pajak atas aset kripto dinilai justru memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Dengan adanya pemotongan otomatis di exchange lokal, investor tidak lagi perlu khawatir transaksi kriptonya dianggap abu-abu atau ilegal.

CEO Triv, Gabriel Rey, menyebutkan bahwa pajak adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. “Karena ketika terjadi keuntungan, mungkin nggak sekarang, tapi dirjen pajak itu punya kemampuan untuk mengecek hingga lima tahun ke belakang,” ujarnya dalam sebuah Talkshow Triv x Jawapos di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

Menurut Rey, hal itu bukan soal penghindaran pajak, melainkan bagaimana investor melakukan perencanaan pajak. Apalagi, pemerintah telah menetapkan tarif final sebesar 0,21 persen.

“Mau kalian untung bisa dalam kripto Rp5 miliar, Rp10 miliar, Rp20 miliar, pajaknya itu final sekitar 0,21 persen. Jadi istilahnya ini sudah sangat baguslah iklimnya untuk masuk ke dalam dunia kripto sebagai alat investasi,” tambahnya.

Rey menambahkan, regulasi pajak justru membuat posisi kripto kini semakin jelas. Berbeda dengan sebelumnya yang kerap dipertanyakan. “Sekarang bisa ditulis resmi. Artinya kalau kita cuan dari sini, sudah nggak dipertanyakan lagi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan exchange lokal memberi keuntungan lebih karena bukti potong pajak bisa langsung diterbitkan dan dilaporkan.

“Jumlah investor kripto di Indonesia sekarang sudah menyentuh 15 juta. Salah satunya karena kalau kita dapat cuan, itu udah bukan lagi abu-abu tapi beneran putih dan bisa dibawa ke Indonesia untuk dinikmati,” tambah Rey.

Talkshow Triv x Jawapos bertajuk "Aset Digital dan Pajak: Menavigasi Peluang di Era Baru" yang dilaksanakan di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (19/9)/(Foto: Dimas Choirul/Jawapos.com).

Pentingnya Pemahaman Pajak
Sementara itu, Founder Gocek Pajak sekaligus Abadi Premium Consultant, Vincent Liyanto, menegaskan pentingnya pemahaman perpajakan bagi investor kripto. “Kita sebagai warga negara Indonesia punya kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Kantor pajak akan melihat apa yang kita laporkan sesuai dengan profil kita atau tidak,” katanya.

Vincent mencontohkan, keuntungan kripto yang tidak dilaporkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia pun memberikan rumus sederhana agar pelaporan pajak investor tidak bermasalah, yakni: penghasilan yang dilaporkan harus sebanding dengan kenaikan aset ditambah biaya hidup. “Kalau itu nggak make sense, pasti surat cintanya melayang,” tutup Vincent.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore