Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Maret 2025 | 02.21 WIB

Koinsayang Raih Izin Penuh dari OJK

Direktur Utama Koinsayang Hansel. (Istimewa) - Image

Direktur Utama Koinsayang Hansel. (Istimewa)

JawaPos.com–Koinsayang mengumumkan pencapaian dengan diperolehnya izin penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencapaian ini menandai tonggak penting bagi Koinsayang dalam upaya menghadirkan platform perdagangan aset kripto yang aman, terpercaya, dan inovatif di Indonesia.

Direktur Utama Koinsayang Hansel menyatakan bahwa sangat bersyukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan OJK.

”Izin penuh (Pedagang) ini merupakan bukti komitmen kami untuk selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik bagi para pengguna. Tentu hal ini bisa dicapai dengan dukungan dari Tim Koinsayang yang sangat solid dan profesional,” ujar Hansel dalam keterangan resminya.

Setelah ini, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan warna baru dalam industri kripto Indonesia dengan  pada lima pilar utama. Pertama adalah kepatuhan.

Koinsayang akan terus menerapkan kepatuhan sesuai dengan standar tinggi dari OJK sebagai otoritas industri aset keuangan digital,” ucap Hansel.

Kedua adalah keamanan. Pihaknya mengutamakan keamanan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis dan teknologi terdepan. Ketiga inovasi teknologi.

”Koinsayang terus berinovasi untuk mengembangkan fitur-fitur baru yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi aset kripto,” terang Hansel.

Keempat adalah perlindungan konsumen dengan memberikan informasi yang transparan dan layanan pelanggan yang responsif. ”Terakhir Standar Global. Koinsayang menerapkan standar yang sangat tinggi atas platformnya dengan standar global,” tutur Hansel.

Sementara itu, Komisaris Utama Koinsayang Jingwei percaya bahwa industri kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam pasca transisi kewenangan Bappebti kepada OJK atas industri aset kripto, pihaknya merupakan perusahaan pedagang aset keuangan digital yang diperiksa pertama kali oleh OJK dan salah satu yang pertama memperoleh izin dari OJK.

”Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan akses yang lebih luas kepada masyarakat mengenai investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Jingwei.

Dengan diperolehnya izin penuh ini, Koinsayang siap untuk memperluas jangkauan layanan dan memberikan pengalaman perdagangan aset kripto yang lebih baik bagi seluruh pengguna baik di dalam Indonesia dan diluar Indonesia sepanjang diperbolehkan peraturan yang berlaku.

”Koinsayang adalah platform perdagangan aset keuangan digital yang berizin dan diawasi oleh OJK. Koinsayang berkomitmen untuk menyediakan platform yang aman, terpercaya, dan inovatif bagi para pengguna untuk bertransaksi aset kripto,” ungkap Jingwei.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore